PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Sebanyak 32 kilogram narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar pada Senin, 9 Desember 2024.
Pemusnahan barang bukti ini berlangsung di halaman Mapolrestabes Makassar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar.
Kegiatan tersebut dilakukan menggunakan mesin incinerator untuk memastikan narkoba hancur secara menyeluruh dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari berbagai lokasi.
"Hari ini kita memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 32 kilogram dan pil ekstasis 8000 butir. Ini merupakan hasil pengungkapan kita dalam menangani atau memberantas narkoba di Kota Makassar," ujarnya kepada awak media.
Ngajib mengaku, kasus ini tidak hanya terbatas di Kota Makassar, tetapi meluas hingga ke beberapa daerah lain.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
"Ini pengungkapan yang ada di Kota Makassar, kemudian dikembangkan di Kendari dan juga di Kalimantan," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News