PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Umum KONI Makassar berinisial AS, Kepala Sekretariat KONI Makassar berinisial RNS, dan Sekretaris Umum KONI Makassar berinisial MI.
Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2022-2023.
Baca Juga : Munafri Dorong Pengurus Baru KONI Makassar Jadi Penggerak Prestasi Olahraga Daerah
Mereka memanipulasi data untuk mencairkan dana yang kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Secara umum, ada penyalahgunaan SILPA atau sisa anggaran yang dilakukan oleh para tersangka. Data-data dimanipulasi sehingga anggaran tersebut cair dan digunakan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Nauli saat ekspose di kantor Kejari Makassar, Senin (9/12/2024).
Nauli juga mengungkapkan, total anggaran yang diselidiki mencapai Rp 65 miliar, dengan SILPA senilai sekitar Rp 5 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga : DPO Kasus Penipuan Rp1,5 Miliar Terkait Proyek Gedung Kejari Makassar Ditangkap
"Kami telah memeriksa 49 saksi terkait kasus ini. Proses penyelidikan terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah berdasarkan temuan lanjutan," katanya.
Sebelumnya, Kejari Makassar telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 UU yang sama.
Baca Juga : Mantan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Divonis Empat Tahun Penjara
"Kasus ini sudah masuk tahap penetapan tersangka, dan kami akan melanjutkan ke tahap penahanan untuk memperlancar penyidikan," jelas Nauli.
Setelah ekspose, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar menggunakan mobil tahanan. Mereka tampak tertunduk saat digiring petugas, mengenakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Kejari Makassar."
"Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas 1 Makassar. Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, langkah ini menjadi komitmen kami memberantas korupsi," tutup Nauli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
