PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pria berinisial AI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi usai diduga nekat menggugurkan kandungan sang kekasih berinisial NA (21).
Kasus ini terungkap ketika NA merasakan sakit hebat pada perutnya dan dilarikan ke rumah sakit (RS) Bhayangkara Makassar, pada Minggu (2/2/2025) lalu.
Berdasarkan informasi, kandungan NA saat itu berusia sekitar 5 bulan gugur saat dirinya sementara di rawat di RS. Janin yang diperkirakan berjenis kelamin perempuan itu dinyatakan meninggal.
Baca Juga : Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Sidrap, Polda Sulsel Tetapkan Dua Tersangka
Mahasiswi ini diduga mengonsumsi obat-obatan penggugur janin yang dibelinya melalui internet bekerja sama dengan kekasihnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana mengatakan, mendapatkan informasi perihal kejadian itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan.
"Dia (NA) mengonsumsi obat yang dibelinya lewat internet secara diam-diam di kamar kosnya di Kecamatan Tamalate, Makassar. Setelah mengalami sakit hebat, dia akhirnya dibawa ke rumah sakit oleh teman-temannya," ujar Devi kepada awak media dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga : Kasus Penggelapan Mobil di Sinjai, Polisi Dalami Peran Komisioner KPU dan ASN
Dari hasil penyelidikan, NA rupanya nekat menggugurkan kandungannya karena disuruh oleh AI. Bahkan NA diberikan uang Rp 1 juta untuk membeli obat.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AI memberikan uang Rp 1 juta kepada NA untuk membeli obat aborsi yang ditemukan melalui pencarian di internet," jelas Devi.
Saat ini AI telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara NA masih menjalani perawatan medis karena kondisinya masih lemah.
Baca Juga : Blokade Jalan dan Bakar Ban, Mahasiswa UNM Protes Kebijakan Efisiensi Anggaran
"Pasangan ini dikenakan Pasal 427 dan 428 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tandas Devi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News