0%
Selasa, 11 Maret 2025 08:51

Polisi Tangkap Sembilan Tersangka Teror Busur di Makassar

Editor : Agung
ILUSTRASI
ILUSTRASI

Para pelaku bakal dijerat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Sebanyak sembilan pemuda yang kerap melakukan teror penyerangan menggunakan anak panah busur terhadap warga diringkus polisi.

Lima diantaranya dibekuk polisi saat hendak melakukan aksi balap liar di bilangan Jalan Malengkeri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (7/3/2025).

Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AAF (18), MAA (18), MRG (17), MA(18), dan FA (17). Sementara empat pelaku lain diamankan diberbagai wilayah di Sulsel.

Baca Juga : 27 Pemuda di Makassar Ditangkap Karena Teror Busur ke Warga

Aksi teror busur panah yang dilakukan para pemuda itu terakhir kali terjadi di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel. Mereka melakukan pembusuran hingga korban mengalami luka di perut dan paha.

"Berawal pelaku lima orang diamankan, dan kemarin Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Manggala melakukan pengejaran terhadap empat orang pelaku. Satu orang diamankan di Kolaka, dua orang diamankan di Palopo dan satu orang diamankan di Enrekang," kata Kasi Humas Polsek Manggala, Aipda Rijal dikonfirmasi, Senin (10/3/2025) malam.

Sedangkan, Kasubnit II Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah M mengatakan bahwa penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari pihak kepolisian yang berada dilapangan.

Baca Juga : Teror Busur Kian Marak, Sasar Remaja yang Tunggu Waktu Sahur

"Pelaku yang kita amankan adalah pelaku penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam jenis busur. Mereka diamankan saat hendak melakukan aksi balap liar," ucap dia.

Nasrullah bilang, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait para pelaku lain maupun barang bukti yang digunakan saat para pemuda itu melakukan aksinya.

"Orang tua pelaku sempat kaget saat mengetahui anaknya bagian dari pelaku penganiayaan secara bersama-sama," ujar Nasrullah.

Baca Juga : Warga Gowa Keluhkan Teror Busur, Polres: Jangan Keluyuran Malam Hari!

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar