Lebih lanjut dikatakannya, dirinya sudah berusaha memperingati, agar tidak ada permasalahan, kembalikan hasil dari pengerukan tanah yang ilegal itu.
"Bagi yang menikmati hasil penjualan tanah itu tidak mengembalikan ke negara, maka kami tingkatkan ke penyidikan. Kemarin sudah kita imbau, sudah kita peringati, sekarang ancaman, kalau sampai satu bulan ke depan tidak datang membawa kewajiban negara, maka akab naik ke tahap penyidikan," tegasnya.
Awal Mula Indikasi Mencuat
Kasus ini mencuat bermula dari kesaksian Karyawan Yayasan Olahraga Sulsel (YOSS) yang mengaku melihat langsung adanya aktivitas ilegal di area stadion di mana ekskavator long hand dan beberapa truk tetap beroperasi hingga malam hari.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
Dinilai ilegal, karena seharusnya aktivitas proyek oleh kontraktor di area stadion hanya berlangsung hingga sore hari. Namun justru terpantau selalu hingga larut malam.
Lebih parahnya lagi, karena ternyata proyek pembongkaran stadion sudah berakhir per Desember 2020 lalu. Namun, tetap ada aktivitas berupa penggalian di sana sebelum kasus tersebut diketahui publik Juni 2022. Bahkan di saat tender proyek pembangunan stadion belum juga jelas.
"Ada alat berat memang (yang melakukan penggalian), itu punya pemborong. (Seharusnya) itu berakhir Desember 2020. Tetapi masih ada penggalian," kata Sanusi Uci Becce, karyawan YOSS, diwawancara akhir Juni lalu.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Pertengahan bulan Juni lalu menjadi awal mula kasus ini jadi perbincangan publik. Sangat mengusik masyarakat yang geram stadion tak kunjung juga dibangun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
