0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Rabu, 07 September 2022 16:50

Kisah Pasutri Dihajar Bos Pabrik Tepung di Makassar, Malah Dijadikan Tersangka Oleh Polisi

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Korban penganiaayaan, Amiruddin Malik dan kuasa hukum saat memperlihatkan sejumlah bukti dugaan penganiayaan (Portal Media/Reza)
Korban penganiaayaan, Amiruddin Malik dan kuasa hukum saat memperlihatkan sejumlah bukti dugaan penganiayaan (Portal Media/Reza)

Amiruddin mengungkapkan sejumlah keganjalan dalam proses hukum yang dijalaninya saat ini

PORTAL MEDIA. ID, MAKASSAR- Seorang pria yang berprofesi sebagai wiraswasta bernama Amiruddin Malik (43) dan sang istri Riski Amaliah (39) menjadi korban penganiayaan. Mereka pun melaporkan kejadian itu namun justru mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

Pasangan Suami-Istri (Pasutri) ini mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pria bernama Irfan Wijaya merupakan bos pabrik tepung dengan posisi sebagai manager di PT Eastern Pearl Flour Mills, Kota Makassar. Perusahaan besar itu diketahui merupakan pabrik tepung.

Amir sapaan akrab Amiruddin mengungkapkan sejumlah keganjalan dalam proses hukum yang dijalaninya saat ini. Amir menceritakan awal mula kasus tersebut saat Amir menagih komitmen yang telah disepakati dengan Irfan. Komitmen itu berupa komisi urusan bisnis keduanya.

Baca Juga : Kapolda Siapkan 5.784 Pos Operasi Ketupat

Istri Amir yakni Reski saat itu mendatangi Irfan, disitu Irfan menyikapi dengan baik kedatangannya dengan meminta untuk datang esok harinya.

Tepatnya pada 9 April 2022 Amir dan Reski sambil membawa seorang anak balitanya ditemani seorang rekannya bernama Ahmad Syaladdin datang kembali ke kediaman Irfan. Kediaman Irfan terletak di Desa Taeng, Kabupaten Gowa, Sulsel.

"Disitu dia berubah, kemarin baik-baik saja. Pas waktu itu dia langsung pukul kepala saya. Jadi saya langsung mau pulang karena kan sudah tidak kondusif, apalagi saya bawa anak kecil," jelas Amir kepada wartawan saat ditemui di salah satu kafe Jalan Skarda, Kota Makassar, Rabu (7/9/2022) siang.

Baca Juga : Polda Sulsel Mulai Selidiki Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Jerman

Situasi saat itu sudah tidak kondusif kata Amir, Irfan bersama beberapa orang rekannya yang telah berada dalam rumah langsung mengeroyok Amir.

"Sampai kacamata saya jatuh, sayakan rabun jadi saya raba-raba mencari kacamata saya, disitu teman saya (Ahmad) dipukul juga sama beberapa orang di rumah (Irfan), ungkapnya.

Disituasi itu, istri Amir lantas berteriak, Irfan pun disebut juga menyerang istri Amir, hingga mengakibatkan lebam di bagian muka.
Begitupun Amir dan Ahmad mereka juga mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Santuni 1.180 Anak Panti Asuhan 

Pasutri itu pun lantas melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Gowa atas dugaan penganiayaan.

Pelaku Penganiayaan Tidak Kunjung Ditahan

Ditemui di tempat yang sama Kuasa Hukum Korban, Sigit Prasetya mengungkapkan bahwa proses hukum kasus kliennya ini mengalami keganjalan lantaran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dan Polres Gowa saling lempar argumen.

Baca Juga : Rawat Warga ODGJ, Polisi di Gowa Diganjar Penghargaan

"Ini sudah P21 dan pelaku belum ditahan, kami menilai sesuai aturan hukum itu harusnya sudah dilakukan penahanan karena ada penetapan bahkan berkas sudah P21. Ini menjadi tanda tanya bagi kami," kata Sigit.

"Kami sudah datang untuk mengklarifikasi pihak kejaksaan, kejaksaan menyampaikan bahwa menunggu dari pihak Polres Gowa untuk persiapan tahap duanya. Kita klarifikasi juga Polres katanya berkasnya juga sudah siap dikirim ke kajaksaan, ini kan artinya kita di pimpong," sambung sigit.

Sigit menilai ganjal lantaran lambatnya kasus ini bergulir. Dimana, Amir melaporkan kejadian itu sejak 9 April 2022.

Baca Juga : Tak Terima Nikah Lagi, Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia

"Kami ini tidak mengerti kata kejaksaan siap, kata Polres juga siap tapi tidak dilaksanakan," ungkapnya.

Kuasa Hukum Ancam Lapor ke Propam Polda Sulsel

Sigit yang menilai kasus kliennya ini banyak keganjalan, ia pun berencana untuk mengadukan perkara ini ke pihak Propam Polda Sulsel agar ada kejelasan dari kasus yang ditanganinya itu.

"Ini sudah ada langkah, pelaporan ke Propam sudah. Konsen kita sekaran minta penertiban tahap 2 nya," bebernya.

Sigit juga mempertanyakan terkait mengapa kliennya ini malah ditersangkakan dengan pasal 170 tentang penganiayaan.

"Korban lebih duluan melaporkan kejadian ini, korban tidak melakukan perlawanan juga, ada visum juga.  Kenapa korban dilaporkan juga, bahkan ditersangkakan juga, ini kan polemik di masyarakat," beber Sigit.

"Kami anggap proseduralnya ini kurang tepat. Korban dilaporkan dalam sangkaan 170 melakukan pengeroyokan, tapi secara logika tidak mungkin korban datang melakukan pengeroyokan membawa seorang anak, istri kondisi sakit," sambungnya lagi.

Korban Diintimidasi saat Dimintai Keterangan Oleh Polisi

Selain ditersangkakan, istri Amir juga diduga mendapatkan perlakuan kurang baik saat dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Gowa. Istri Amir yang masih dalam keadaan sakit tetap dipaksa untuk pemeriksaan.

"Penyidik saat itu ingin memintai keterangan istri saya, kebetulan kan saat itu istri saya sedang sakit. Tapi tetap dipanggil, padahal komitmen dari awal dengan penyidik kalau istri saya kalau bisa di rumah saja," beber Amir.

Saat istri Amir berada di hadapan penyidik kata Amir, kondisinya sudah sangat lemah bahkan istri Amir harus memakai tabung oksigen untuk menunjang kondisinya.

"Istri saya masih tunduk langsung dicecar pertanyaan, tanpa pertanyaan apakah anda sakit atau bagaimana. Disitu istri saya langsung muntah darah, jadi keget penyidik dan disitu berhenti, keadaannya juga oksigen istri saya terpasang," ucapnya.

Penetapan Tersangka Dinilai Prematur

Kasus yang dialami Amir ternyata tak berhenti disitu, rupanya Irfan juga melaporkan Amir atas kasus dugaan penganiayaan.

"Ini prematur, saya baru sekali panggil dalam rangka panggilan klarifikasi setelah kami dipanggil langsung naik sidik tanpa dipanggil saksinya kami. Dari segi hukum kan awalnya pemanggilan klarifikasi lalu ada pemanggilan lagi dari saksi, setelah itu mereka melakukan penyimpulan dan gelar, dan penetapan," jelas Amir.

Amir juga mengaku diundang dalam rangka klarifikasi hanya dengan melalui aplikasi WhatsApp.

"Tapi ini baru klarifikasi sudah naik tahap penyidikan. Seharusnya penyelidikan dulu kan, ini ganjal sekali. Surat-surat juga tidak jelas, dipanggil melalui WA, nanti proses tersangka baru ada surat ada bahkan tidak ada stempel," tukasnya.

Dirinya pun berharap agar kasus yang menimpanya segera selesai secara transparan. Istri Amir juga kini masih dalam keadaan trauma pasca insiden tersebut, hingga saat ini kondisi kesehatannya pun masih belum normal.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan yang dikonfirmasi belum berkomentar banyak terkait kasus yang dialami Amir. Kata dia pihaknya masih melakukan cek terkait perkembangan kasus itu.

"Nanti saya coba cek dulu siapa yang mengananinya yah, kita cek informasinya dulu," singkatnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar