PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Polisi telah melakukan pendalaman terhadap 40 pelaku penipuan berbasis online atau passobis yang diamankan sebelumnya oleh Kodam XIV Hasanuddin.
Hasilnya, tiga terduga pelaku dilakukan penahanan dan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Sementara, 37 terduga pelaku dibebaskan berdasarkan aturan hukum yang berlaku sesuai undang-undang. 37 pelaku nantinya diwajibkan wajib laporan di kantor kepolisian setempat.
Baca Juga : Polisi Beralasan Belum Ada Laporan Korban, 40 Passobis Sidrap Berpotensi Bebas
"Dengan demikian, dari 40 (terduga pelaku), yang tiga sudah dilakukan pendalaman lebih lanjut. Sementara yang 37 (pelaku), akan kita kembalikan ke keluarganya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat ekspose di Mapolda Sulsel. Sabtu (26/4/2025) malam.
Polisi juga telah melakukan penyelidikan melalui digital forensik dari barang bukti ponsel yang diamankan dari tangan para terduga pelaku.
"Sampai saat ini, kita sudah mengangkat data sebanyak 20 handphone. Karena ini perlu waktu, dari 144 handphone, sudah 20 yang kita angkat datanya," bebernya.
Baca Juga : Kerap Catut Perwira dan Tipu Keluarga TNI, Puluhan Passobis asal Sidrap Ditangkap
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku penipuan berbasis online ini mempunyai tiga modus dalam menyasar para korban.
"Modusnya ada tiga, pertama dengan melakukan jual beli handphone. Kedua melakukan investasi dalam negeri. Ketiga investasi luar negeri," ungkap Didik.
Didik menyebut, tiga pelaku yang sementara ditahan mengakui dan bersedia dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apalagi ada korban berasal dari beberapa daerah.
"Sementara posisi mereka (korban) di luar Sulsel. Dari tiga tersebut yang pertama itu di Jawa Timur, itu kerugiannya Rp8 juta. Kemudian yang kedua di Pontianak, kerugiannya Rp 3 juta. Ketiga, di Semarang kerugiannya Rp30 juta," jelas dia.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan lantaran tidak adanya dasar awal penyelidikan dalam kasus tersebut.
"Kita taunya setelah diserahkan. Jadi kita itu baru tahu setelah sampai disini, kita lakukan verifikasi dan cek kesehatannya, Jadi mengingat, kita tahunya saat disini (dilakukan penangkapan oleh TNI)," ungkap dia.
Dedi bilang, kasus ini merupakan delik aduan yang harus ada dasar korban yang merasa dirugikan dan membuat laporan polisi.
"Karena ini delik aduan, yang pertama kali adalah harus ada pelapornya. Yang tiga orang ini saat ini berlanjut karena sudah ada korban dan media (bukti) dalam hal ini handphone," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan intelijen dari Komando Daerah Militer (Kodam) XIV Hasanuddin berhasil mengungkap sindikat jaringan penipuan berbasis online atau "Passobis".
Sindikat jaringan Passobis ini diungkap jajaran intelijen TNI di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (24/4/2025).
Komandan Korem (Danrem) 141 Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan menjelaskan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil meringkus sebanyak 40 pelaku.
"Timsus gabungan berhasil mengamankan 40 orang pelaku dengan umur berkisar 15 sampai 45 tahun yang terlibat dalam berbagai tugas di bidang masing-masing dalam melakukan aksi penipuan," kata Andre saat ekspose di Makodam XIV Hasanuddin, Jumat (25/4/2025).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News