PORTALMEDIA.ID — Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap perusahaan milik negara dengan menjalin sinergi lebih erat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang membawa perubahan signifikan dalam peran dan penugasan instansi tersebut.
"Kami harus menyesuaikan dengan UU baru ini, yang tidak hanya memberi kami kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan seperti merger, pembagian dividen, dan penutupan BUMN, tapi juga menuntut sistem kerja yang lebih transparan dan akuntabel," kata Erick dalam kunjungannya ke KPK, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
Erick menjelaskan, UU BUMN terbaru juga menjadi dasar hukum pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, yang diharapkan Presiden Prabowo Subianto mampu mengelola kekayaan negara secara profesional dan bersih.
Oleh karena itu, menurut Erick, pengawasan terhadap Danantara tak bisa dilakukan setengah-setengah.
"Karena mandatnya besar dan kompleks, kerja sama dengan KPK harus ditingkatkan. Kita butuh sistem yang lebih ketat untuk mencegah praktik korupsi sejak dini," tegasnya.
Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD
Ia menambahkan, meski direksi dan komisaris BUMN kini tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara dalam UU tersebut, perlu ada turunan aturan yang tetap menjamin pengawasan terhadap mereka tetap berjalan efektif.
Lebih jauh, Erick menekankan bahwa langkah ini merupakan lanjutan dari program *bersih-bersih BUMN* yang telah dijalankan sejak awal masa kepemimpinannya.
“Pemberantasan korupsi harus dibangun lewat sistem dan kepemimpinan yang kuat. Itu satu-satunya cara agar perubahan benar-benar terjadi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News