PORTALMEDIA.ID, GOWA- Seorang pemuda berinisial MS alias Ale (21), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus pengancaman di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, di rumah pelaku yang berada di Jalan Poros Malino, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Somba Opu.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025.
Baca Juga : 5 Fakta Salat Id Berujung Tawuran di Makassar, Warga Bawa Busur dan Parang
Diketahui, kasus pengancaman tersebut terjadi sebelumnya pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Sepakat, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu.
Korban bernama Satriadi (35), seorang wiraswasta yang tinggal di wilayah Panggentungan Selatan.
Menurut keterangan polisi, saat kejadian korban sedang duduk di teras rumah bersama temannya, ketika tiba-tiba datang empat sepeda motor berboncengan.
Baca Juga : Aksi Bakar Petasan di Makassar Lagi-lagi Picu Perkelahian Antar Kelompok
Para pelaku kemudian mengancam korban dengan busur dan parang, serta sempat melemparkan bekas petasan ke dalam rumah korban sebelum melarikan diri.
“Aksi tersebut membuat korban merasa terancam dan mengalami trauma,” ungkap Alfian dalam keterangannya pada Rabu, 7 Mei 2025.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Polres Gowa langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Ale ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : 4 Pemuda Ditangkap Setelah Berbuat Gaduh dan Serang Warga dengan Busur di Masjid Al Markas Maros
Dalam pemeriksaan, Ale mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia tidak sendirian saat melakukan aksi tersebut.
Ia berperan mengarahkan busur ke arah korban, sementara temannya yang kini masih buron menjadi joki sepeda motor jenis CRF.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 13 buah ketapel dan satu anak panah bermata busur yang diduga digunakan dalam aksi pengancaman.
Baca Juga : Polda Sulsel Tangkap 4 Remaja Pembuat Busur di Gowa
Polisi menduga motif para pelaku adalah untuk mencari jati diri dan menunjukkan eksistensi mereka di lingkungan sosial melalui cara yang menyimpang.
“Pelaku berteman mengancam korban dengan busur dan parang untuk mencari jati diri,” jelas Alfian.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan polisi terus memburu pelaku lain yang telah diidentifikasi namun masih berstatus DPO. Para pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News