PORTALMEDIA.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan bahwa setiap putusan pemberhentian terhadap penyelenggara pemilu karena pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) bersifat final dan mengikat.

Hal ini berarti tidak ada mekanisme hukum lain yang dapat membatalkan atau mengubah putusan tersebut.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 458 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa putusan DKPP wajib ditindaklanjuti oleh lembaga terkait dan tidak dapat digugat kembali melalui jalur hukum lainnya.
Baca Juga : DKPP Beri Teguran, DPR Akan Panggil KPU Bahas Penggunaan Jet Pribadi
“Putusan DKPP tidak bisa dianulir atau dibatalkan oleh lembaga lain. Itu final dan mengikat, dan harus dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Presiden, KPU, dan Bawaslu,” ujar Heddy dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Penegasan tersebut juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang menyebutkan bahwa putusan DKPP berlaku final terhadap semua lembaga penyelenggara pemilu, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Menyikapi adanya mantan penyelenggara pemilu yang menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Heddy menekankan bahwa yang digugat bukanlah putusan DKPP itu sendiri.
Baca Juga : DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Private Jet
“Yang jadi objek sengketa adalah SK pemberhentian, bukan putusan DKPP. Jadi secara hukum, putusan DKPP tetap berlaku dan tidak berubah,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Heddy juga mengungkapkan capaian DKPP sepanjang tahun 2025. Hingga 5 Mei 2025, lembaga ini telah menerima 148 pengaduan dugaan pelanggaran etik. Dari jumlah tersebut, 141 telah lolos verifikasi administrasi dan 78 dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.
Sebanyak 55 pengaduan dari tahap verifikasi materiel telah diregistrasi menjadi perkara dan disidangkan. Total perkara yang diregistrasi tahun ini mencapai 145, dengan 102 di antaranya telah diputus, termasuk 69 perkara limpahan dari tahun 2024.
Baca Juga : DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Takalar di Makassar
Adapun amar putusan yang dihasilkan sepanjang 2025 meliputi:
* Peringatan: 110
* Peringatan keras: 49
* Peringatan keras terakhir: 9
* Pemberhentian dari jabatan ketua: 7
* Pemberhentian sementara: 1
* Pemberhentian tetap: 13
* Rehabilitasi: 212 penyelenggara
Sementara itu, pada tahun 2024, DKPP telah menyidangkan 236 perkara dengan amar putusan:
* Peringatan: 260
* Peringatan keras: 101
* Peringatan keras terakhir: 26
* Pemberhentian dari jabatan ketua: 5
* Pemberhentian sementara: 5
* Pemberhentian tetap: 66
* Rehabilitasi: 527 penyelenggara
Secara keseluruhan, sepanjang 2024 dan 2025, DKPP telah menyidangkan total 338 perkara, dengan rincian:
* Peringatan: 370
* Peringatan keras: 150
* Peringatan keras terakhir: 35
* Pemberhentian dari jabatan ketua: 12
* Pemberhentian sementara: 6
* Pemberhentian tetap: 79
* Rehabilitasi: 739 penyelenggara
Baca Juga : DKPP Rehabilitasi Nama Baik Tujuh Penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan
Selain itu, sepanjang 2025 DKPP juga menerima 16 pengaduan terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Dari total tersebut, satu aduan telah diregistrasi menjadi perkara, dua gugur di tahap awal, dan 13 lainnya masih dalam proses verifikasi.
Aduan tersebut datang dari berbagai daerah seperti Kabupaten Banggai, Buru, Barito Utara, Empat Lawang, Tasikmalaya, Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, dan Provinsi Papua. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan berkisar dari ketidakprofesionalan, ketidaksesuaian prosedur pencalonan, hingga indikasi keberpihakan dan praktik politik uang.
“DKPP terus berkomitmen menjaga integritas penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik secara konsisten,” tutup Heddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News