PORTALMEDIA.ID, GOWA - Seorang pria Lanjut Usia (Lansia) bernama Dg Nanda (64), warga Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, diringkus aparat kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu rumah tangga.
Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 13 Maret 2024 sekitar pukul 14.50 WITA di wilayah Tamattia, Desa Mandalle.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan adanya laporan dari korban berinisial MW (38) yang merupakan tetangga dari peku sendiri.
Kasus pelecehan seksual itu sendiri terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di halaman rumah korban yang terletak di Desa Mandalle, Kecamatan Bajeng Barat.
Baca Juga : Bejat! Pria di Gowa Lecehkan Bocah 5 Tahun, Bahkan Pernah Setubuhi Ayam Tetangga
"Awalnya korba sore itu baru saja selesai mandi dan duduk bersantai di balai-balai depan rumahnya. Tak lama kemudian, ia beranjak hendak masuk ke dalam rumah," kayanya saat dikonfirmasi, Kamis 8 Mei 2025.
Tanpa disangka, kata Alfian, pelaku datang dari arah belakang dan langsung memeluk korban.
"Pelaku kemudian mencoba mengangkat daster korban dengan niat memperkosanya," imbuhnya.
Baca Juga : Polri Imbau Warga Laporkan Aksi Premanisme Melalui Layanan 24 Jam
Namun, upaya tersebut gagal setelah menantu korban tiba di lokasi.
Setelah itu pelaku langsung menghentikan aksinya dan melarikan diri meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Korban yang merasa trauma dan tidak terima atas perlakuan tersebut segera melaporkan insiden itu ke Polres Gowa.
Baca Juga : Ingin Konsumsi Sabu, Pria di Makassar Malah Jual Beli Busur Panah
Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.
Baca Juga : Kebakaran di Lorong Sempit Tamalate Makassar, Tujuh Rumah Hangus Dilalap Api
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali. Namun, hal ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik," tukasnya.
Sementara, modus yang digunakan adalah dengan menyergap korban secara tiba-tiba di halaman rumah. Motif pelaku melakukan tindakan tersebut disebutkan karena dorongan nafsu.
"Modus pelaku mengangkat daster korban hendak berusaha untuk memperkosa korban," terangnya.
Baca Juga : Petani Lansia di Bone Ditemukan Tewas Setelah Terseret Arus Sungai Sepanjang 40 Kilometer
Atas perbuatannya, juga telah menetapkan pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaitu Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News