PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
LPSK RI saat ini hanya memiliki kantor di Jakarta, karena itu mereka berharap adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi, termasuk di Sulawesi Selatan agar perlindungan saksi dan korban semakin bisa dijangkau oleh masyarakat-masyarakat di daerah, tidak hanya di tingkat pusat atau di Jakarta melainkan ke seluruh wilayah Indonesia.
Olehnya itu, Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar berharap perwalikan lembaganya juga berdiri di Sulsel. Ia pun berharap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dapat mewujudkan kerjasama dengan memberikan gedung atau tempat untuk menjadi kantor perwakilan sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
Baca Juga : Menghadapi Ramadan, Gubernur Sulsel Keluarkan Imbauan
Livia mengatakan Sudirman pernah berjanji untuk bekerja sama untuk mendirikan Kantor Perwakilan LPSK di Sulsel.
"Komitmen, tentu saja kami berharap ke pak Gubernur dan jajaran segera memberi dan bekerjasama dengan perwakilan daerah sesuai janji," jelasnya kepada Portal Media selepas acara 'Sarasehan Budaya Program
Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas Wilayah Sulsel' di Lantai 3 Menara Phinisi UNM.
"Oleh karena itu kami, berharap LPSK bisa segera hadir di sini (Sulsel), tentu saja setelah mendapatkan izin dari Kemenpan RB," lanjutnya.
Baca Juga : Rute Mudik Gratis Nataru, Gubernur Sulsel Siapkan 7 Armada Bus Bagi 250 Penumpang
Terkait kapan Kantor LPSK Sulsel akan dibuat, Livia menuturkan bahwa akan nantinya berkomunikasi kembali dengan Gubernur. "Nanti saya akan kontak pak gubernur lagi, dan kami akan bertanya soal gedungnya," bebernya.
Penulis : Al Fath
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News