0%
Rabu, 04 Juni 2025 19:20

PDIP Sebut Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan Harus Dibawa ke Paripurna

Editor : Alif
PDIP Sebut Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan Harus Dibawa ke Paripurna
ist

Menurut Andreas, konstitusi telah mengatur mekanisme pemakzulan dalam Pasal 7B UUD 1945. Karena itu, surat dari para purnawirawan tersebut patut ditindaklanjuti melalui forum resmi parlemen.

PORTALMEDIA.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI perlu diproses sesuai mekanisme konstitusional, yakni dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR.

Menurut Andreas, konstitusi telah mengatur mekanisme pemakzulan dalam Pasal 7B UUD 1945. Karena itu, surat dari para purnawirawan tersebut patut ditindaklanjuti melalui forum resmi parlemen.

"Surat tersebut sesuai prosedur seharusnya dibacakan di Paripurna DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUD 1945," kata Andreas saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengambilan keputusan di Paripurna terkait pemakzulan hanya bisa dilakukan apabila dihadiri dan disetujui oleh minimal dua pertiga anggota DPR. Dengan total 580 anggota DPR, maka sedikitnya 387 anggota harus hadir dan memberikan persetujuan agar proses dapat berlanjut.

Baca Juga : Puan Tegaskan Peran PDIP sebagai Penyeimbang yang Berpihak pada Rakyat

"Kalau dua pertiga anggota hadir dan menyetujui, maka tahapan pemakzulan bisa dimulai dan dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan," jelas Andreas yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi XIII DPR.

Namun, jika dukungan minimum itu tidak terpenuhi, maka proses pemakzulan tidak dapat diteruskan.

"Kalau tidak memenuhi kuorum, maka prosesnya tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya," tegasnya.

Baca Juga : PDIP Gelar Rakernas I Bertepatan HUT ke-53 pada 10–12 Januari

Andreas juga memberikan apresiasi terhadap langkah Forum Purnawirawan TNI yang mengajukan usulan tersebut. Ia menilai itu sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral para mantan prajurit terhadap bangsa.

"Surat ini adalah wujud perhatian dan tanggung jawab dari para senior bangsa yang pernah mengabdi kepada negara. Ini perlu dihargai," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Forum Purnawirawan TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada Ketua DPR dan Ketua MPR. Dalam surat tersebut, mereka mendesak agar lembaga legislatif segera memproses pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka berdasarkan hukum yang berlaku.

Baca Juga : PDIP Minta Kajian Mendalam Jika Sistem Pilkada Diubah

Surat itu ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer