PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Skandal ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2019, dengan total uang yang mengalir mencapai Rp53 miliar.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar ini telah berlangsung sistematis selama lima tahun.
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
"Dari hasil penyidikan, kami mengidentifikasi bahwa praktik pemerasan dilakukan sejak 2019 hingga 2024. Uang yang diterima para tersangka mencapai sekitar Rp53 miliar," ujar Budi dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/6/2025).
Selain aliran dana kepada para tersangka, Budi juga menjelaskan bahwa sekitar Rp8 miliar dari uang tersebut digunakan secara kolektif untuk konsumsi staf di Direktorat Jenderal Binapenta.
KPK menyebut dua nama lainnya yang telah pensiun dari Kemnaker juga terlibat, namun belum diungkap secara resmi.
Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas sebelum kasus ini dibuka ke publik.
"Beberapa pejabat sudah kami copot sejak Februari hingga Maret 2025. Mengenai nama-nama, itu wewenang KPK," ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi di sektor ketenagakerjaan, dan menjadi peringatan serius terhadap integritas lembaga pelayanan publik, khususnya dalam pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing.
Baca Juga : Kemnaker Rilis Biaya Hidup Layak Provinsi: Jakarta Tertinggi, Sulsel Urutan 17
Penyidikan KPK terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Delapan tersangka yang ditetapkan KPK adalah:
* SH (Suhartono), mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023, menerima Rp460 juta.
* HYT (Haryanto), Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional dan eks Direktur PPTKA, menerima Rp18 miliar.
* WP (Wisnu Pramono), eks Direktur PPTKA 2017–2019, menerima Rp580 juta.
* DA (Devi Anggraeni), Direktur PPTKA periode 2024–2025, menerima Rp2,3 miliar.
* GTW (Gatot Widiartono), Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025, menerima Rp6,3 miliar.
* PCW (Putri Citra Wahyoe), verifikator RPTKA, menerima Rp13,9 miliar.
* AE (Alfa Eshad), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker, menerima Rp1,8 miliar.
* JS (Jamal Shodiqin), analis TU Direktorat PPTKA, menerima Rp1,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News