PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Dalam upaya mengatasi permasalahan sampah yang masih menjadi isu krusial di Indonesia, diperlukan edukasi jangka panjang agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya pengelolaan sampah.
Hal ini diungkapkan Saharuddin Ridwan, Ketua Yayasan Peduli Negeri, dalam podcastnya bersama Portalmedia.id.
Saharuddin menjelaskan bahwa meskipun pemerintah Indonesia telah mengatur masalah regulasi melalui Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2008, tantangan utama terletak pada implementasinya.
"Makanya ada yang disebut pembangunan berkelanjutan dan pembangunan lingkungan hidup yang berurusan dengan lingkungan, yang tidak sekedar jangan buang sampah di sembarang tempat," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, bukan hanya sekedar untuk tidak membuang sampah. "Kalau jangan buang sampah tapi tetap saja menumpuk. Nah maka kita harus mulai dari awal dan proses ini tidak boleh berhenti," tambahnya.
Saharuddin juga menyoroti bahwa masalah sampah merupakan tantangan yang dihadapi setiap kabupaten/kota di Indonesia.
Rata-rata, pemerintah setempat hanya fokus pada penyelesaian di ujung, yaitu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Padahal, sesuai dengan UU 18 No. 2008, pengelolaan sampah seharusnya dimulai dari sumbernya.
UU ini bertujuan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, serta mengatur hak dan kewajiban masyarakat, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Untuk informasi lebih lanjut, saksikan podcast lengkapnya di YouTube Portalmedia.id!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News