0%
Rabu, 02 Juli 2025 16:42

Kejagung Sita Lagi Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

Editor : Alif
Kejagung Sita Lagi Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
ist

Dari total tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Musim Mas Group dengan nominal mencapai Rp1,18 triliun.

PORTALMEDIA.ID – Kejaksaan Agung kembali menyita dana jumbo senilai Rp1,37 triliun dalam lanjutan pengusutan perkara korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2021–2022.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah 12 tersangka dari dua grup besar industri sawit, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, menyerahkan uang pengganti kerugian keuangan negara.

"Sejauh ini, enam perusahaan dari dua grup besar telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp1,374 triliun untuk disita," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga : Isu Jual Beli Izin SPPG Menguat, Kantor BGN Digeledah Pidsus Kejagung Sejak Dini Hari

Dari total tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Musim Mas Group dengan nominal mencapai Rp1,18 triliun.

Sementara itu, Permata Hijau Group menyerahkan uang senilai Rp186 miliar melalui enam entitas, yakni PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit.

"Uang tersebut kini telah masuk ke dalam Rekening Penampungan Lainnya dan telah mendapatkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," lanjut Sutikno.

Baca Juga : Pidsus Kejagung Setor Rp19,1 Triliun Hasil Sitaan Korupsi ke Kas Negara

Ia menambahkan, penyitaan ini akan menjadi bagian dari tambahan memori kasasi yang diajukan Kejagung ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, Majelis Hakim Agung dapat mempertimbangkan dana yang sudah dikembalikan tersebut dalam proses kasasi.

"Penambahan ini bertujuan agar keberadaan uang pengganti yang telah disita dapat masuk dalam pertimbangan akhir di tingkat kasasi," imbuhnya.

Langkah ini memperkuat upaya pemulihan kerugian negara setelah sebelumnya Kejagung berhasil menyita dana lebih dari Rp11,8 triliun dari perusahaan sawit raksasa Wilmar Group dalam kasus yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar