0%
Jumat, 11 Juli 2025 15:14

Dua Wanita Ditetapkan Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BUMN Makassar, Rugikan Negara Rp6,5 Miliar

Editor : Agung
Kedua tersangka berinisial AH dan ER saat di Kejati Sulsel
Kedua tersangka berinisial AH dan ER saat di Kejati Sulsel

Tersangka disebut aktif mencari dan mengajukan nasabah untuk memperoleh fasilitas kredit, yang ternyata sebagian besar tidak sesuai ketentuan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan dua wanita sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana kredit fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN) di Kota Makassar.

Kedua tersangka berinisial AH dan ER, diketahui berperan sebagai pihak ketiga atau calo dalam proses pencairan kredit.

Mereka disebut aktif mencari dan mengajukan nasabah untuk memperoleh fasilitas kredit, yang ternyata sebagian besar tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Minta Pendampingan Hukum ke Kejati Terkait Aset dan Infrastruktur Strategis

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengungkapkan bahwa dalam periode November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan sebanyak 139 berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fiktif.

“Ratusan berkas permohonan kredit itu diperoleh dari pihak ketiga, di mana para nasabah yang diajukan sebenarnya tidak layak menerima kredit sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Jabal Nur dalam keterangan persnya, Jumat (11/7/2025).

Akibat perbuatan kedua tersangka, bank BUMN tersebut mengalami kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp6,5 miliar.

Baca Juga : Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN: Kejati Sulsel Tetapkan Empat Tersangka Baru

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Sulsel pada Kamis (10/7/2025), dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

“Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada AH dan ER,” terang Jabal.

Penetapan tersangka dituangkan dalam surat perintah masing-masing Nomor 58/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama AH dan Nomor 59/P.4/Fd.2/07/2025 atas nama ER.

Baca Juga : JPN Kejati Menangkan Lima Sengketa Pilkada di Sulsel

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18, dan **jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP**.

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut sangat berat, bisa dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda,” tegas Soetarmi.

Pihak Kejati Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan oknum internal bank dalam proses pencairan kredit fiktif tersebut.

Baca Juga : Polda Sulsel Sita Rp1,7 M Hasil Kredit Fiktif di Bank Pelat Merah 

“Kami mengimbau kepada seluruh saksi yang telah dipanggil agar kooperatif hadir dalam pemeriksaan dan tidak menghalangi proses penyidikan dengan menghilangkan atau merusak alat bukti,” pungkas Jabal Nur.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer