0%
Kamis, 17 Juli 2025 13:51

Residivis Curi Emas di Sinjai, Ditembak Polisi Saat Kabur di Makassar

Editor : Agung
Residivis kasus pencurian bernama Tamsir (36) saat dibekuk aparat kepolisian.
Residivis kasus pencurian bernama Tamsir (36) saat dibekuk aparat kepolisian.

Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Residivis kasus pencurian bernama Tamsir (36) ditembak polisi saat berusaha melarikan diri usai mencuri emas dari sebuah rumah kosong di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di Kota Makassar.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan yang memback-up jajaran Polres Sinjai. Tamsir ditangkap di Jalan Athirah Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Rabu (16/7/2025).

Baca Juga : Curi Tas Jamaah Masjid untuk Diberikan ke Pacar, Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap

"Yang bersangkutan melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga kami terpaksa ambil tindakan tegas dan terukur," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, Kamis (17/7/2025).

Aksi pencurian terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya pada Senin (14/7/2025), saat rumah dalam keadaan kosong.

Tamsir diketahui lebih dulu memantau lingkungan sekitar sebelum mencungkil jendela rumah dan mengambil emas seberat sekitar 20 gram. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 35 juta.

Baca Juga : Residivis Pencurian Rumah Kos di Makassar Dilumpuhkan Polisi

"Rumah dalam keadaan kosong, dan pelaku sebelumnya sudah memantau lokasi. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela," jelas Wawan.

Sementara itu, Panit 3 Resmob Polda Sulsel, Ipda Arkam Rasjid, mengungkapkan bahwa Tamsir merupakan residivis kambuhan.

Ia sudah tiga kali masuk penjara atas kasus serupa dan baru lima bulan lalu bebas dari Lapas Bulukumba.

Baca Juga : Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kos di Makassar Dibekuk Polisi

"Baru lima bulan bebas, dia kembali beraksi," kata Arkam.

Menurut Arkam, hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.

"Hasil penjualan emas digunakan pelaku untuk membeli sabu dan berfoya-foya," tambahnya.

Baca Juga : Residivis Curanmor Gagal Beraksi, Ditangkap Warga dan Polisi saat Terjebak Macet

Saat ini, Tamsir telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar