PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Sidang perkara penembakan honorer Dishub Makassar yang diotaki eks Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan berlanjut. Agenda sidang kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu (14/9/2022) sejumlah fakta terungkap kedekatan Rahmawati dan mendiang Najamuddin Sewang.
Di hadapan hakim, Rahmawati yang mengaku sebagai istri terdakwa eks Kasatpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan menjelaskan bahwa hubungannya dengan korban hanyalah sebatas atasan dan bawahan.
Baca Juga : Vonis Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Dipotong Jadi 10 Tahun, Keluarga Korban: Ada Kongkalikong
Di mana diketahui, saat itu Rahmawati menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Transportasi Publik Dishub Makassar sedangkan Najamuddin Sewang merupakan honorer Dishub Makassar yang bertugas di bagian lalu lintas.
Saat Rahmawati ditanyai Hakim kapan terakhir bertemu dengan korban, Rahmawati menjawab pada tahun 2020 lalu saat proses penyemprotan disinfektan di kediamannya.
"Benar itu tahun 2020, iya waktu penyemprotan. Awalnya saya mengira dia tim (penyemprotan) tapi ternyata tidak, dia tiba-tiba datang, tidak ada hubungannya dengan penyemprotan," jelas Rahmawati.
Baca Juga : Dua Brimob Pembunuh Honorer Dishub Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara
Di saat itu, Rahmawati tidak mengetahui maksud kedatangan korban. Namun tak berselang lama saat itu datang pula Muh Iqbal Asnan bersama ajudannya.
Hakim pun bertanya kepada Rahmawati bahwa saat itu korban sempat berlari masuk bersembunyi dalam kamar mandi Rahmawati. Rahmawati pun membenarkannya.
"Saya sempat melihat lari karena dapur saya kecil. Tidak saya tau komunikasi yang terjadi di depan antara terdakwa (Muh Iqbal Asnan) dan korban," jelasnya.
Rahmawati juga mengungkapkan, korban kerap mendekati Rahmawati lantaran ingin meminta dirinya menjadi supir pribadi.
"Si korban ini selalu minta kepada saya untuk dipindahkan, ke bidang saya tapi bukan kapasitas saya untuk memindahkan. Dia mau jadi supir saya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News