0%
Minggu, 19 Oktober 2025 18:01

Menag Nasaruddin Usulkan OJK Syariah, Sebut Dana Umat Setara Pajak Nasional

Editor : Alif
Menag Nasaruddin Usulkan OJK Syariah, Sebut Dana Umat Setara Pajak Nasional
ist

Nasaruddin menambahkan, pengelolaan dana umat yang profesional dapat menjadi solusi nyata dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

PORTALMEDIA.ID – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan pembentukan lembaga pengawas keuangan berbasis syariah yang berfungsi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini nantinya akan mengatur dan mengawasi penggunaan dana umat Islam yang nilainya ditaksir mencapai Rp1.000 triliun per tahun.

Menurut Nasaruddin, dana umat dalam jumlah besar itu bersumber dari berbagai instrumen keagamaan dan keuangan syariah seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, jaminan produk halal, pengelolaan keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta investasi berbasis sukuk.

“Kalau dana umat ini diatur melalui OJK Syariah, pundi-pundinya bisa mencapai sekitar Rp1.000 triliun per tahun. Ini luar biasa, seperti harta karun yang belum tergarap. Nilainya mungkin sebanding dengan potensi pajak yang dikelola pemerintah,” ujar Nasaruddin, Minggu (19/10/2025).

Baca Juga : CMSE 2025 Sukses Besar, BEI Catat Lonjakan Pengunjung hingga 51 Persen

Menag menilai, selama ini pengelolaan dana umat masih tersebar di banyak lembaga tanpa sistem pengawasan yang kuat. Karena itu, kehadiran “OJK Syariah” dianggap penting untuk memastikan tata kelola dana umat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Dengan adanya OJK Syariah, lembaga seperti Baznas atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) tidak bisa lagi menyalurkan dana sesuka hati. Harus ada mekanisme pengawasan yang ketat seperti halnya dunia perbankan,” tegasnya.

Nasaruddin menambahkan, pengelolaan dana umat yang profesional dapat menjadi solusi nyata dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan perhitungannya, sekitar 20 juta penduduk miskin membutuhkan dana bantuan sekitar Rp20 miliar untuk keluar dari garis kemiskinan.

Baca Juga : OJK Dorong Inklusi Keuangan dan Gizi Seimbang untuk Masyarakat 3T

“Separuh dari dana Baznas saja sudah cukup untuk membantu 20 juta orang miskin keluar dari kemiskinan. Jadi potensi dana umat ini sangat besar untuk pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan potensi dana umat di Indonesia masih jauh dari optimal. Potensi zakat, misalnya, mencapai Rp327 triliun, namun yang berhasil dikumpulkan Baznas baru sekitar Rp41 triliun.

Potensi wakaf mencapai Rp140 triliun, kurban Rp180 triliun, sementara fidyah dan kafarat masing-masing sekitar Rp500 miliar dan Rp660 miliar. Selain itu, ada potensi dari aqiqah Rp10 triliun, uang pengganti perceraian (iwad) Rp3,5 triliun, hingga tanah luqathah yang bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Juga : DPR Soroti Tata Kelola Investasi Asuransi, OJK Diminta Lebih Tegas

“Bayangkan kalau seluruh potensi itu dikelola secara terstruktur di bawah pengawasan OJK Syariah. Dampaknya akan luar biasa besar bagi kesejahteraan umat dan pembangunan bangsa,” pungkas Nasaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar