PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar telah memintai keterangan Wakil Rektor (WR) II UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Wahyudin Naro.
Dimana diketahui, petinggi UIN Alauddin Makassar ini tersangkut kasus dugaan penganiayaan.Pemeriksaan dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pada Senin (19/9/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan, Wahyudin Naro memenuhi undangan penyidik dalam rangka klarifikasi laporan dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang warga berinisial L.
Baca Juga : Cekcok Soal Aliran Air Berujung Penganiayaan di Bone, Kakak Tikam Adik dengan Badik
"Sudah dia (Wahyudin Naro) kita mintai keterangannya, beliau datang sudah memenuhi undangan konfirmasi kita. Kita masih dalam penyelidikan itu," jelas Reonald saat dikonfirmasi Portalmedia, Rabu (21/9/2022) siang.
Reonald mengungkapkan dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pejabat teras kampus hijau itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang.
"Yang diminta keterangannya, satu korban, dua saksi, dan satu terlapor (Wahyudin Naro)," ungkapnya.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Wakil Rektor (WR) II UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Wahyudin Naro.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando K Sambolangi mengatakan, untuk saat proses penyelidikan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
"Dalam proses penyelidikan, dimintai keterangan saksi. Waktu itu baru korban, iya pelapor," jelas perwira polisi berpangkat tiga balok tersebut saat dikonfirmasi Portalmedia, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Kata dia, jika pemeriksaan saksi sudah rampung pihaknya bakal melakukan gelar perkara guna menentukan proses penyelidikan naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
"Saksi dulu yang ada di TKP dan visum. Kalau sudah cukup bukti dilakukan gelar perkara," jelasnya.
Beredar kabar, petinggi kampus almamater hijau itu juga melayangkan laporan ke Polrestabes Makassar. Namun Lando belum mengetahui hal tersebut. "Saya belum tau, yang ditangani masih ini (pelaporan korban)," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News