0%
Kamis, 06 November 2025 08:44

Jusuf Kalla Tinjau Lahan 16 Hektare, Tegaskan Pembelian Sah dari Ahli Waris Raja Gowa

Editor : Agung
 Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla  saat meninjau langsung lokasi lahan, Rabu (5/11)
Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla saat meninjau langsung lokasi lahan, Rabu (5/11)

Jika GMTD hendak membawa persoalan ini ke ranah hukum, Jusuf Kalla siap mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR-- Founder PT Hadji Kalla, Jusuf Kalla menegaskan bahwa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, dibelinya langsung dari ahli waris Raja Gowa sekitar 30 tahun lalu.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 saat meninjau langsung lokasi lahan, Rabu (5/11), setelah muncul pihak yang ia sebut mencoba mengusik kepemilikan lahan yang telah lama diakui miliknya yang kini tengah dalam proses pemadatan dan pemagaran untuk persiapan pembangunan.

JK, sapaan akrabnya, juga menanggapi eksekusi lahan beberapa waktu lalu yang disebut dimenangkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Baca Juga : Nusron Wahid Respons Tanah Jusuf Kalla Diserobot: Kami Sudah Bersurat ke Pengadilan Negeri

Ia menegaskan bahwa Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD dalam perkara tersebut. Menurut JK, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tidak memiliki dasar hukum yang sah dan hanya melakukan klaim sepihak tanpa prosedur yang benar.

"Ini tanah, saya sendiri yang langsung beli 30 tahun lalu. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut itu Manyomballang yang tidak pernah diketahui keberadaannya. Orang-orang bilang penjual ikan," tegas JK.

"Panggil dia, Manyomballang, mana tanahmu?. GMTD itu beli dari Hj. Najemiah dulunya. Dia (GMTD) mungkin ditipu. Dia (GMTD) belum datang ke Makassar, kita sudah punya tanah. Kalau begini, dia akan mainkan seluruh kota. Dirampok seperti itu. Hadji Kalla saja mau dimain-maini apalagi yang lain," tegasnya kembali.

Baca Juga : Bakal Dieksekusi Kejagung, Silfester Klaim Telah Berdamai dengan Jusuf Kalla

Pria kelahiran Bone itu menjelaskan bahwa lahan tersebut memiliki alas hak resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) pada 8 Juli 1996.

Dokumen tersebut merupakan bukti sah kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum penuh, dan telah diperpanjang melalui Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 24 September 2036. "Kita kan punya suratnya, ada sertipikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?," ujar JK.

Ia menegaskan, jika GMTD hendak membawa persoalan ini ke ranah hukum, pihaknya siap mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita ini orang taat hukum. Mau sampai ke mana pun, kita siap untuk melawan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Dan aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar