0%
Jumat, 23 September 2022 07:58

Maling Teriak Maling, Cerita Rangkaian Intimidasi Hukum dalam Kasus Pasutri Dihajar Bos Pabrik Tepung

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Korban penganiaayaan, Amiruddin Malik dan kuasa hukum saat memperlihatkan sejumlah bukti dugaan penganiayaan. Foto: Portalmedia/Reza
Korban penganiaayaan, Amiruddin Malik dan kuasa hukum saat memperlihatkan sejumlah bukti dugaan penganiayaan. Foto: Portalmedia/Reza

Pasutri, RA dan AM harus terlibat dalam kasus Maling Teriak Maling. Bagaimana tidak, RA dan AM yang sedari awal adalah korban, justru dibuat menjadi tersangka oleh Irfan Wijaya, bos salah satu pabrik tepung di Makassar.

"Menurut kami ganjil, karena pada saat proses pelaporan, kami disuruh pulang karena polisi takut terjadi chaos (gesekan) sebab pada saat itu banyak rombongan yang dibawa (Irfan Wijaya) kami merasa diintimidasi sedari awal, karena ada ormas dan preman yang dibawa," jelas RA yang ditemui Portalmedia, pada Kamis (22/9/2022).

Saling Lapor

Dalam pelaporan yang dilayangkan RA dan MA diketahui, Irfan Wijaya baru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi selang hampir sebulan lebih, tepatnya pada 26 Mei 2022. Irfan Wijaya disangkakan polisi dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Belakangan, ternyata Irfan Wijaya juga melayangkan laporan dengan perkara yang sama yakni Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Baca Juga : Bupati Gowa Sebut Tidak Ada Hutan Gundul, Pemkab Siap Tanam Puluhan Ribu Pohon Cegah Bencana

Irfan melayangkan laporan pada 10 April 2022. Polisi pun juga menetapkan RA dan AM sebagai tersangka pada 11 Agustus 2022.

Rangkaian polemik dialami RA dan AM dalam perjalanan kasus ini memang tak terhindarkan. RA mengungkapkan saat dimintai keterangan selaku korban, Ia merasa diintimidasi oleh oknum penyidik Polres Gowa.

"Kedua saat proses berlanjut di BAP, kami itu kalau memberikan keterangan, dan ketika kami koreksi, kita dimarahi, jelas ada kami diintimidasi sebagai korban," ungkap RA.

Baca Juga : Panen Raya Padi di Bontonompo, Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri

"Bahkan dia (oknum penyidik) bilang ini ibu buang-buang kertas, habis kertasku satu rim. Jadi saya bilang saya belikanki kertas pak," jelasnya menceritakan gambaran saat proses BAP di hadapan penyidik.

"Saya juga dipaksakan, bilang ibu bajunya warna apa, ini kan warna ini, dalam hatiku itu bukan warna baju itu warna jaket, ini sekongkol karena kan dari keterangan saksi, ini saksi tidak berada di TKP," tuturnya lagi.

Saling Lempar Bola Kejari dan Polres Gowa

Seiring berjalannya waktu, tentunya keganjalan demi keganjalan dirasakan RA dan AM dalam perjalanan perkaranya sebagai korban.

Baca Juga : Tujuh Hari Tidak Ada Tanda, Pencarian Terhadap Lansia di Gowa Resmi Dihentikan

Bagaimana tidak, saat RA dan AM mempertanyakan berkas perkara Irfan Wijaya yang sudah dilimpahkan kepada Kejari Gowa oleh pihak kepolisian, dua instansi penegak hukum itu disebut saling lempar argumen.

"Ketiga itu ketika kami pertanyakan prosesnya kami ini, bagaimana ini prosesnya ini (Terlapor Irfan Wijaya) karena kita dapat info dari kejaksaan sudah P21, kami pertanyakan penyidik kami di Polres Gowa. Dia (penyidik) bilang belumpi bu, belum P21," bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer