0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Jumat, 23 September 2022 07:58

Maling Teriak Maling, Cerita Rangkaian Intimidasi Hukum dalam Kasus Pasutri Dihajar Bos Pabrik Tepung

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Korban penganiaayaan, Amiruddin Malik dan kuasa hukum saat memperlihatkan sejumlah bukti dugaan penganiayaan. Foto: Portalmedia/Reza
Korban penganiaayaan, Amiruddin Malik dan kuasa hukum saat memperlihatkan sejumlah bukti dugaan penganiayaan. Foto: Portalmedia/Reza

Pasutri, RA dan AM harus terlibat dalam kasus Maling Teriak Maling. Bagaimana tidak, RA dan AM yang sedari awal adalah korban, justru dibuat menjadi tersangka oleh Irfan Wijaya, bos salah satu pabrik tepung di Makassar.

Menilai ganjal lantaran ia dilaporkan dengan kasus dugaan pengeroyokan. RA dan AM pun mencoba mengadu ke Mapolda Sulsel untuk melakukan gelar perkara khusus.

Di sana muncul sejumlah solusi, namun RA dan AM menilai Mapolres Gowa tidak mengindahkan rekomendasi hasil gelar yang dilakukan Polda Sulsel.

"Kedua karena Polda mencium ada keganjalan kasus ini, akhirnya ditarik ke Polda untuk diadakan gelar perkara khusus. Hasil gelar perkara khusus di Polda ada keluar beberapa poin pertama Irfan dijadikan statusnya sebagai tersangka. Kedua itu dinilai status saya sebagai terlapor terlalu prematur untuk dinaikkan sebagai tersangka makanya direvisi diadakan rekonstruksi," kata RA.

Baca Juga : Ini 5 Kecamatan di Gowa Penghasil Rambutan Terbanyak

Polres Gowa pun melakukan rekonstruksi di kediaman Irfan Wijaya, namun RA dan AM menilai rekonstruksi tersebut mempunyai banyak keganjalan.

"Lagi-lagi Polres Gowa kurang ajarnya pas rekonstruksi itu banyak kan yang liat termasuk media juga, terkesan kami diintimidasi mengikuti arahan penyidik, sedangkan Irfan sendiri dia itu sempat argumen dengan penyidik. Nah saat itu juga kita dipasangi tulisan terlapor, Irfan disitu korban, na statusnya kan sudah tersangka," ungkapnya dengan kesal.

RA dan AM menyebut rekonstruksi itu tidak sepenuhnya selesai lantaran pada saat itu sakit diderita RA kembali kambuh.

Baca Juga : Beni Iskandar Pantau Pengoperasian Pompa Inline di Maros dan Makassar

"Itu Polres Gowa tidak ikuti rekomendasi nya Polda, seharusnya kan (rekonstruksi) dari dia dari kita juga. Versi Irfan belum selesai, versi kami belum sama sekali jalan," kata RA.

RA dan AM juga merasa ganjal lantaran merasa penetapan tersangka terhadap dirinya sangat cepat.

"Saya cuma dua kali di BAP sudah tersangka, padahal untuk dia kita berapa kali bolak-balik," tuturnya.

Saksi Pihak RA dan AM juga Alami Intimidasi

Baca Juga : Semua Produk Informa Khusus Makassar dan Gowa Turun Harga, Cek di Sini!

Tak hanya RA dan AM, rupanya saksi dari Pasutri ini juga diduga mengalami intimidasi dari pihak kepolisian.

"Saksi kami juga diintimidasi, pertama tidak mau sekali dipanggil, pernyataannya dia (penyidik) bilang meringankan ibu, jadi saya bilang ini kan memang fakta. Akhirnya dihadirkan, tapi dibatasi ketika mau dikembangkan pernyataannya saksi, dia (penyidik) bilang jangan bicara, jawab saja pertanyaan di sini. Ketika dikoreksi juga marah," ungkap RA menirukan penjelasan penyidik.

Untuk diketahui, berkas perkara RA dan AM sebagai tersangka juga sudah dilimpahkan ke Kejari Gowa dengan status P21 pada 21 September 2022 kemarin. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar