0%
Jumat, 23 September 2022 07:58

Maling Teriak Maling, Cerita Rangkaian Intimidasi Hukum dalam Kasus Pasutri Dihajar Bos Pabrik Tepung

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Korban penganiaayaan, Amiruddin Malik dan kuasa hukum saat memperlihatkan sejumlah bukti dugaan penganiayaan. Foto: Portalmedia/Reza
Korban penganiaayaan, Amiruddin Malik dan kuasa hukum saat memperlihatkan sejumlah bukti dugaan penganiayaan. Foto: Portalmedia/Reza

Pasutri, RA dan AM harus terlibat dalam kasus Maling Teriak Maling. Bagaimana tidak, RA dan AM yang sedari awal adalah korban, justru dibuat menjadi tersangka oleh Irfan Wijaya, bos salah satu pabrik tepung di Makassar.

"Kami dari kejaksaan pertanyakan terus dibilang sudah P21 kok pak dari tanggal 2, jadi kaget kita. Saya konfirmasi lagi jaksa, jaksa bilang sudah. Jadi dia (penyidik) bilang oh iya tunggu saya suruh ambil anggota, ada tapi tidak sampai di mejaku," ungkap RA menirukan jawaban Kejari Gowa dan Polres Gowa.

Bahkan, RA sempat ditegur oknum perwira di Mapolres Gowa lantaran mempertanyakan perkembangan kasusnya itu.

"Ada oknum Kanit bilang begini, Saya baru dapat ini pelapor itu pertanyakan tahap duanya sendiri, itukan wajar hak kami mempertanyakan lawan kami. Jawabannya (oknum kanit) pengacara pihak sebelah (Irvan Wijaya) suruh saya pending, bayangkan itu dia lebih dengar pengacara pihak sebelah untuk ditahan tahap 2 nya," tutur RA lagi.

Baca Juga : Bupati Gowa Sebut Tidak Ada Hutan Gundul, Pemkab Siap Tanam Puluhan Ribu Pohon Cegah Bencana

Berkas tersangka Irfan Wijaya disebut sudah tahap P21 pada 21 Agustus 2022 namun tahap duanya sempat ditahan beberapa lama lantaran tersangka melakukan perjalanan ke luar kota.

"Jadi kita ke Kejaksaan lagi, tidak ada, ibu Kajari katanya ke Belanda jadi dipending seminggu. Setelah itu seharusnya terlapor tahap dua tersangka liburan ke Bali. Jadi tidak jadi tahap dua. Tidak bisa P21 karena tersangka ke Bali, jadi terbitlah P21 A," paparnya.

Irfan pun baru resmi menjadi tahanan kejaksaan setelah terbit tahap 2 pada 20 September 2022.

Ditersangkakan dengan Alasan tak Jelas

Baca Juga : Panen Raya Padi di Bontonompo, Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri

RA dan AM kemudian bercerita kembali saat posisinya sudah menjadi terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilayangkan Irfan Wijaya.

RA bahkan sempat mengalami muntah darah saat dimintai keterangan oleh oknum penyidik di Mapolres Gowa.

"Yang pertama, baru tahap pertama itukan konfirmasi, penyidik tidak mau datang ke rumah padahal saya kan baru di opname keluar dari rumah sakit jadi akhirnya saya yang ke sana (Polres Gowa), disana saya suruh (penyidik) ke mobil dia tidak mau juga," jelasnya.

Baca Juga : Tujuh Hari Tidak Ada Tanda, Pencarian Terhadap Lansia di Gowa Resmi Dihentikan

"Jadi dia (penyidik) suruh bapak (AM) gantikan saya BAP, jadi tinggal copy paste saya disuruh tanda tangan dia (penyidik) sudah setting semua jawaban baru disuruh saya tanda tangan tapi saya tidak terima," sambungnya.

Dengan kondisi fisik yang masih sangat lemah RA pun memaksakan diri untuk tetap diambil keterangannya. Ia berusaha koperatif saat diperiksa.

"Jadi saya turun dari mobil bawa oksigen, sampai di ruang penyidik saya minta waktu 5 menit untuk perbaiki perasaan saya, tapi penyidik langsung bengkok mukanya sambil saya dicecar pertanyaan, jadi saya minta lagi keringanan waktu 2 menit tapi tetap dicecar pertanyaan. Ini oksigen masih terpasang karena saya baru keluar dari rumah sakit, jadi tidak lama keluar itu darah dari hidung dan mulutku, akhirnya berhenti pemeriksaan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer