0%
Sabtu, 24 September 2022 09:20

Dituduh Korupsi Rp4 Triliun, Donald Trump Bakal Dilarang Berbisnis di New York

Editor : Azis Kuba
Dituduh Korupsi Rp4 Triliun, Donald Trump Bakal Dilarang Berbisnis di New York
ist

Trump telah melebih-lebihkan nilai asetnya dalam pernyataan kepada bank, perusahaan asuransi, dan IRS.

PORTALMEDIA.ID - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dilaporkan oleh jaksa New York terkait dugaan tindak korupsi. Kerugian negara yang dicapai hingga USD250 juta atau setara Rp3,7 triliun akibat dugaan korupsi tersebut.

Jaksa agung New York, Letitia James, telah menggugat mantan Presiden Donald Trump, Trump Organization, dan tiga dari anak-anaknya yang sudah dewasa pada Rabu (21/9/2022). Trump diduga melakukan penipuan terhadap laporan keuangan palsu pada bisnis perusahaan selama bertahun-tahun.

“Saya telah meminta jaksa federal di Manhattan dan IRS untuk menyelidiki Trump atas kemungkinan kejahatan federal. Bukti yang telah diperoleh selama tiga tahun penyelidikan Trump, mengindikasikan kemungkinan kejahatan penipuan bank dan membuat pernyataan palsu kepada lembaga keuangan,” terangnya, dikutip CNBC.

Baca Juga : Runtuhkan Tradisi 165 Tahun, Uang Dolar AS Bakal Dibubuhi Tanda Tangan Donald Trump

Dalam gugatan perdata setebal 220 halaman yang diajukan di Mahkamah Agung Manhattan, Trump diminta ganti rugi setidaknya USD250 juta (Rp3,7 triliun).

Gugatan tersebut adalah hasil dari penyelidikan lebih dari dua tahun oleh James. Ini menyebutkan 23 aset yang sebagian besar merupakan properti dan sewa tanah dalam portofolio Trump Organization, termasuk Mar-a-Lago Club miliknya di Florida, tanah miliknya di Seven Springs di Westchester County, NY, dan hotel D.C. di gedung Old Post Office di Pennsylvania Avenue NW, yang dia sewa dari pemerintah federal sampai dia menjualnya pada Mei lalu.

Gugatan ini memungkinkan secara permanen untuk melarang Trump, Donald Trump Jr., Eric Trump dan Ivanka Trump untuk menjabat sebuah perusahaan di New York. Sekaligus mereka juga dilarang untuk melakukan bisnis di New York.

Baca Juga : Purbaya Soroti Lemahnya Hukum Internasional dalam Kasus Penangkapan Maduro

James mengatakan Trump telah melebih-lebihkan nilai asetnya dalam pernyataan kepada bank, perusahaan asuransi, dan IRS. Hal ini lantaran untuk kepentingan mendapatkan persyaratan pinjaman dan asuransi yang lebih menguntungkan bagi perusahaan dan menurunkan kewajiban pajaknya.

Trump dinilai sudah lama berkuasa sehingga mampu berbuat seolah aturan tidak berarti lagi baginya. Dengan bantuan anak-anaknya dan eksekutif senior di Trump Organization, Trump dituduh ‘menggelembungkan’ kekayaan bersihnya hingga miliaran dolar untuk memperkaya dirinya sendiri dan menipu sistem secara tidak adil.

Selain Trump, para terdakwa dalam gugatan itu termasuk Allen Weisselberg, yang menjabat sebagai kepala keuangan Trump Organization selama bertahun-tahun. kemudian Letnan Weisselberg, Jeffrey McConney, serta beberapa perusahaan Trump, di antaranya yang memiliki properti di Manhattan, Westchester County, New York, Washington, DC, dan Chicago.

Baca Juga : China Nilai Serangan AS ke Venezuela Langgar Hukum Internasional

Baik Weisselberg dan Trump Organization didakwa secara pidana pada tahun lalu oleh kantor kejaksaan Manhattan atas dugaan skema untuk menghindari pembayaran pajak atas bagian dari kompensasi yang diberikan kepada eksekutif perusahaan, di antaranya Weisselberg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar