0%
Kamis, 07 Juli 2022 17:43

Berkas Kasus Penembakan Honorer Dishub Makassar Belum Dilimpahkan, 1 Tersangka Dilepas

Editor : Rahma
Ilustrasi penembakan/IST
Ilustrasi penembakan/IST

molornya pelimpahan berkas perkara penembakan itu dikarenakan penyidik masih melengkapi sejumlah keterangan dari saksi ahli.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Berkas perkara kasus penembakan petugas Dishub Makassar yang didalangi Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini Maya As'ad mengatakan, molornya pelimpahan berkas perkara penembakan itu dikarenakan penyidik masih melengkapi sejumlah keterangan dari saksi ahli.

"Sampai 30 hari ini belum ada tahap 1. Tapi dari keterangannya (penyidik), ada beberapa ahli akan diambil keterangannya dulu untuk kelengkapan di BAP. Karena ada perkataan yang mungkin kita harus mendengar perkataan dari ahli," ungkap Maya kepada wartawan, Kamis (7/5/2022) siang.

Baca Juga : Vonis Pembunuh Pegawai Dishub Makassar Dipotong Jadi 10 Tahun, Keluarga Korban: Ada Kongkalikong

Maya menyebut, polisi ingin mengambil keterangan saksi ahli lantaran ada perkataan Iqbal Asnan yang tidak secara langsung memerintahkan untuk menghabisi nyawa Najamuddin Sewang.

"Perintah itu kan pada saat rekonstruksi, Iqbal tidak langsung memerintahkan untuk langsung membunuh. Tapi eksekusi, tapi kata-kata itu kita leburkan dulu. Mengartikan kata eksekusi itu apa. Sekarang masih tahap periksaan ahli. semoga Minggu ini atau Minggu depan sudah tahap 1," jelasnya.

Sedangkan, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto mengungkapkan, satu tersangka yang bernama Sahabuddin dilepas lantaran berdasarkan pemeriksaan ia tidak terlibat dalam aksi pembunuhan itu.

Baca Juga : Dua Brimob Pembunuh Honorer Dishub Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

"Hasil pendalaman kita ternyata, dalam perkara penembakan tersebut satu orang ini tidak terlibat langsung, jadi dia terpisah tidak ada kaitannya dengan perencenaan dan terjadinya eksekusi," jelas Budi kepada wartawan.

Kata Budi, peran Sahabuddin hanya melemparkan telur kekediaman Najamuddin Sewang dan tidak menimbulkan kerugian. Diketahui, pelemparan telur itu merupakan aksi dugaan santet yang dilakukan Iqbal Asnan.

"Dia peran hanya melempar sesuatu (telur) tapi tidak mengakibatkan kerugian atau korban meninggal," ungkapnya.

Baca Juga : Ajudan Eks Kasatpol PP Makassar Terdakwa Penembakan Honorer Dishub Divonis Lebih Rendah, Keluarga Nyaris Adu Jotos

Diketahui sebelumnya, misteri kematian Najamuddin Sewang akhirnya diungkap pihak kepolisian. Sosok eksekutor petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang tersebut merupakan anggota polisi. Bahkan senjata api didapatkan dari online dan ternyata dari jaringan teroris.

Atas kasus itu, pihak kepolisian menetapkan 5 orang tersangka S, MIA (Muh Iqbal Asnan), AKM, A dan SL.

Polisi menyebut tersangka MIA berperan sebagai otak pembunuhan berencana dikenakan pasal 55 angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar