PORTALMEDIA.ID - Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada di bawah Presiden.
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian RI juga dipastikan tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, kesimpulan tersebut telah disepakati dalam rapat Panja Reformasi dan sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000.
Baca Juga : DPR Ingatkan Bahaya Budaya Senioritas Tak Sehat di Pendidikan Dokter
“Kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman usai rapat Panja Reformasi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (8/1/2025).
Ia menambahkan, Komisi III DPR RI juga terus mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi tersebut diarahkan pada perubahan budaya kerja organisasi dan kelompok guna mewujudkan institusi kepolisian yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel.
“Reformasi kultural ini penting agar Polri tidak hanya kuat secara struktur, tetapi juga memiliki budaya kerja yang sesuai dengan tuntutan masyarakat,” katanya.
Baca Juga : DPR Sebut Kunjungan Prabowo ke IKN Jadi Pesan Politik Penting
Habiburokhman menjelaskan, kesimpulan yang dibacakan dalam rapat Panja tersebut masih bersifat awal.
Pembahasan reformasi kelembagaan, termasuk di lingkungan kejaksaan dan pengadilan serta pendalaman aspek regulasi, akan terus berkembang dalam rapat-rapat lanjutan.
“Kesimpulan rapat sudah langsung dibuat dan merupakan representasi dari seluruh anggota DPR sesuai dengan mekanisme kerja yang ada,” ujarnya.
Baca Juga : DPR Pastikan KUHP dan KUHAP Baru Beri Ruang Aman bagi Aktivis
Terkait penyampaian hasil kesimpulan secara administratif, DPR RI akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan penyampaian dalam forum rapat paripurna. Komisi III juga menegaskan bahwa agenda reformasi tidak hanya difokuskan pada kepolisian.
“Ke depan, Panja akan menggelar rapat-rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli untuk membahas reformasi di institusi kejaksaan dan pengadilan,” pungkas Habiburokhman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News