PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Kasus saling lapor antara anggota DPRD Jeneponto, Nur Amin Tantu, dan pengurus koperasi bernama Alimuddin, terkait dugaan penggelapan dana administrasi koperasi senilai Rp1,3 miliar, disepakati untuk diselesaikan melalui jalur damai.
Kesepakatan tersebut mengakhiri proses hukum yang sebelumnya bergulir di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Alimuddin, selaku Ketua Pengurus KSP Baji Minasa, lebih dulu melaporkan Nur Amin Tantu ke Polda Sulsel pada 26 November 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/1235/XI/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan dan berkaitan dengan dugaan penggelapan dana administrasi koperasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Nur Amin Tantu kemudian melaporkan balik Alimuddin ke SPKT Polda Sulsel pada 8 Desember 2025 dengan nomor STTLP/B/1294/XII/2025/SPKT/Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan usaha koperasi.
Baca Juga : Anggota DPRD Jeneponto Bantah Tudingan Penggelapan, Klaim Justru Jadi Korban Investasi Koperasi
Kuasa hukum Nur Amin Tantu, Wawan Nur Rewa, menjelaskan bahwa perkembangan perkara mendorong kedua pihak untuk membuka ruang komunikasi guna mencegah konflik hukum yang berkepanjangan. Menurutnya, sejak awal proses di kepolisian, telah ada upaya untuk mencari solusi melalui pendekatan persuasif.
Wawan menyebut, langkah tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan damai yang ditempuh secara kekeluargaan, mengingat kedua pihak masih memiliki hubungan kekerabatan.
“Dalam dinamika yang terjadi, kami mendorong agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” kata Wawan usai mempertemukan kedua pihak di Kota Makassar, Kamis malam, 8 Januari 2026.
Baca Juga : Pindah Partai ke Hanura, DPRD Jeneponto Resmi Lantik PAW Legislator PKB
Ia mengungkapkan bahwa laporan awal yang dibuat dinilai memiliki perbedaan dengan fakta yang dipahami oleh pihak terlapor. Kondisi tersebut mendorong keluarga untuk mengambil inisiatif mempertemukan kedua belah pihak melalui musyawarah internal.
Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa persoalan yang terjadi dipicu oleh miskomunikasi. Kesepahaman itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani pada 5 Januari 2026 di Kabupaten Jeneponto.
Dalam kesepakatan tersebut, Alimuddin menyatakan kesediaannya mencabut laporan polisi yang telah dibuat di Polda Sulsel. Pencabutan laporan dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Baca Juga : Anggota DPRD Jeneponto yang Tabrak Pengendara di Gowa Tidak Ditahan Polisi
“Pelapor menyatakan dengan sadar dan sukarela mencabut laporan polisi yang telah dibuat. Hal ini menjadi dasar tercapainya perdamaian,” ujar Wawan.
Meski demikian, Wawan menambahkan bahwa masih terdapat persoalan lain yang akan ditempuh melalui jalur hukum perdata, khususnya terkait hak titipan modal milik Nur Amin Tantu yang disebut mencapai lebih dari Rp2,1 miliar.
Pihaknya menyatakan tetap membuka ruang dialog dan mediasi agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik baru.
Baca Juga : Anggota Dewan Jeneponto Tabrak Dua Pengendara Motor di Gowa
Sementara itu, Alimuddin membenarkan bahwa kesepakatan damai diambil dengan mengedepankan pertimbangan kekeluargaan. Ia menyebut konflik hukum tersebut berdampak pada kondisi keluarga besar, sehingga perlu segera diakhiri.
“Kami sepakat berdamai secara kekeluargaan. Kami masih memiliki hubungan keluarga, sehingga persoalan ini tidak perlu berlarut-larut,” ujarnya.
Alimuddin juga menjelaskan bahwa laporan hukum yang sempat dibuat tidak terlepas dari tekanan pekerjaan di lingkungan koperasi saat itu. Namun ia menegaskan tidak pernah berniat memutus hubungan kekeluargaan dengan Nur Amin Tantu.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Serahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan ke DPRD
Hal senada disampaikan Nur Amin Tantu. Ia menyatakan perdamaian dilakukan secara sadar dan tulus demi menjaga hubungan keluarga serta menghindari dampak yang lebih luas.
“Alhamdulillah kami sudah berdamai. Saya kira persoalan ini sudah selesai dan tidak akan berlanjut,” tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News