0%
Rabu, 27 Mei 2026 13:38

Gelar Operasi di Sidrap, Imigrasi Parepare Tertibkan Pelaporan Orang Asing Lewat APOA

Editor : Kimel
Gelar Operasi di Sidrap, Imigrasi Parepare Tertibkan Pelaporan Orang Asing Lewat APOA
ist

Operasi selama dua hari tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi serta monitoring penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

POTALMEDIA.ID, SIDRAP — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menggelar operasi penhawasan keimigrasian terhadap keberadaN warga negara asing (WNA) di sejumlah hotel, wisma, dan tempat penginapan di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada 25–26 Mei 2026.

Operasi selama dua hari tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi serta monitoring penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan kepatuhan pelaporan orang asing serta memperkuat sinergi dengan pihak pengelola penginapan.

“Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pengawasan, tetapi juga edukasi dan pendampingan kepada pengelola hotel maupun wisma agar memahami kewajiban pelaporan orang asing melalui APOA,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, operasi ini melibatkan enam petugas pengawasan keimigrasian. Pada hari pertama, tim mendatangi lima titik akomodasi, yaitu Wisma La Bugis, G-Sun Homestay, Wisma HST, Wisma Mawar, dan Hotel Grand Sidny.

Dari pemeriksaaan tersebut, petugas mencatat sejumlah temuan, di Wisma La Bugis, belum ada WNA yang mengnap sepanjang tahun 2026.

Sementara itu, di G-Sun Homestay, Wisma HST, dan Wisma Mawar, belum terdaftar dalam sistem APOA. Petugas langsung melakukan sosialisasi dan membantu proses pendaftaran di tempat. Hotel Grand Sidny, telah patuh dan rutin melaporkan tamu asing melalui aplikasi APOA.

Pada hari kedua, kepala Subseksi intelijen Keimigrasian, Ahmad Setiawan, bersama tim melanjutkan kegiatan pengawasan ke  Marza88 Hotel & Resto, Wisma Shangrilla, Wisma D’King, Hotel Trimurti, dan Wisma Garuda.

Hasil pemantauan menunjukkan Marza88 Hotel & Resto, hotel yang beroperasu sekitar dua bulan tersebut belum meregistrasikan usahanya ke APOA. Sementara itu, empat penginapan lainnya dilaporkan nihil tamu asing selama tahun 2026.

Terhadap pengelola yang belum terintegrasi, Ahmad Setiawan bersama tim memberikan edukasi intensif mengenai kewajiban pelaporan berkala.

Hingga operasi berakhir, Kantor Imigrasi Parepare memastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun keberadaan WNA di seluruh penginapan yang diperiksa di Kabupaten Sidrap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar