PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) kembali menegaskan komitmennya dalam menerapkan budaya Zero Corruption.
Langkah ini dibuktikan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SK.01.01/16/6/1/TKKP/DRUT/PLJM-26 tentang Larangan Penerimaan Suap, Gratifikasi, Kecurangan, dan Benturan Kepentingan kepada seluruh pemangku kepentingan eksternal PJM Group.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk implementasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
PJM sendiri telah meraih sertifikasi dari British Standards International (BSI) setelah melalui proses audit dan verifikasi independent tahun lalu, sekaligus menjadi bagian dari Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
Sekretaris Perusahaan PT Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick Tribudi Utama Iskandar mengatakan bahwa PJM secara berkala mengeluarkan edaran serupa. Namun, edaran kali ini diterbitkan untuk menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku sepanjang waktu, bukan hanya pada momen-momen tertentu.
“Perusahaan menerapkan SMAP dan telah memiliki regulasi berupa pedoman terkait tata kelola SMAP, anti suap, pengendalian gratifikasi, pencegahan fraud, penanganan benturan kepentingan, hingga sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System),” ujar Patrick.
“Kali ini kami menyampaikan surat edaran dimana PT Pelindo Jasa Maritim meminta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di luar perusahaan, baik pengguna jasa, mitra, dan vendor untuk penguatan anti korupsi dalam berbagia bentuk," lanjutnya.
Melalui edaran ini, seluruh pengguna jasa, rekanan, vendor, maupun pemangku kepentingan lainnya diimbau untuk tidak memberikan atau menjanjikan hadiah, bingkisan, jamuan, fasilitas, potongan harga, tips, maupun bentuk gratifikasi lainnya kepada pegawai PJM Group, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurutnya, tak hanya pedoman dan larangan, namun perusahaan juga telah menyediakan saluran untuk mengadukan jika ada pihak yang menemukan indikasi pelanggaran terhadap komitmen zeo corruption ini.
“Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan, perusahaan juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif melaporkan dugaan kecurangan, suap, gratifikasi, maupun benturan kepentingan yang melibatkan pegawai kami dan keluarganya, melalui kanal Whistleblowing System Pelindo Bersih yang telah disediakan," harap Patrick.
Manajemen PJM menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Di sisi lain, perusahaan menjamin kerahasiaan identitas serta keamanan setiap pelapor.
Melalui langkah konkret ini, PJM berharap para pemangku kepentingan dapat terus menjaga integritas guna mewujudkan layanan kepelabuhanan dan kemaritiman yang profesional, akuntabel, dan terpercaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

