PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Management Kumala Group yang menaungi perusahaan otomotif Mazda Makassar memberikan klarifikasi soal aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat di depan showroom Mazda Jalan AP. Pettarani pada Senin (11/7).
Menurut Ivan Pudya Sumanta General Manager Marketing Kumala Group bahwa pihaknya tak ingin gegabah dalam memberikan komentar soal aksi tersebut. Sebab, kata dia, sudah ada kuasa hukum yang melakukan penanganan kasus itu.
"Terlepas dari issue dan permasalahan ini, sudah ada kuasa hukum yang menanganinya. Sebagai dealer kami hanya berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal kepada pelanggan. Supaya customer tetap bisa ditangani," ucapnya saat dikonfirmasi oleh portalmedia.id via telepon, Selasa (12/7).
Baca Juga : Unjuk Rasa di Makassar Memanas, Pos Lantas Dibakar Massa
Lebih lanjut Ivan menyampaikan pasca aksi demo itu, Mazda Kumala kini berpindah tempat operasi di Ruko Pettarani Business Centre dan tetap melayani seperti biasa.
"Dimana customer tetap bisa mendapatkan layanan 3S yakni sales, service, spare part di lokasi operasi Mazda yg sementara," pungkasnya.
Diketahui, massa turun melakukan melakukan demonstrasi dalam menanggapi kisruh sengketa lahan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Baca Juga : Polres Bone Siapkan 1000 Personel Amankan Aksi Tolak Kenaikan PBB
Sementara, massa yang melakukan aksi merupakan pihak Ricky Tandiawan. Mereka menolak eksekusi yang rencana dilaksanakan melalui PN Makassar pada Senin pagi, 11 Juli 2022.
Massa aksi baru membubarkan diri secara tertib setelah pihak dari PN Makassar datang ke lokasi. Melalui Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali menyampaikan kalau pelaksanaan pembacaan eksekusi lahan showroom Mazda ditunda.
Kebijakan dikeluarkan agar tidak ingin terjadi benturan antar masyarakat yang berada di lokasi. Olehnya perlu dilakukan berbagi pertimbangan secara sosial.
Baca Juga : Dua Warga Ditangkap Buntut Ricuh Eksekusi Lahan di Pettarani
"Seperti yang dikeluarkan ketua pengadilan, kami ingin melakukan pembacaan putusan eksekusi tapi perlu juga kami dari PN Makassar pertimbangkan dampak apa saja yang terjadi atau dampak luas terhadap masyarakat," tegas Sibali.
Secara institusi sambung Sibali, pihaknya ingin mengawal keputusan negara sehingga kehadiran di lokasi atas nama negara.
"Kami tidak berani melakukan eksekusi semua kembali ke pertimbangan aparat keamanan," singkatnya.
Baca Juga : Demonstrasi Warnai Eksekusi 9 Ruko dan 1 Gedung di Jalan Pettarani Makassar
Di tempat sama, Ichsanullah S.H selaku Kuasa Hukum dari pemilik lahan Mazda, Ricky Tandiawan, mengatakan bahwa terdapat dua masalah dari pihak pemohon eksekusi yakni Eddy Aliman yang sudah dibatalkan sertifikatnya. Artinya sertifikat yang dipegang Eddy untuk mengajukan gugatan ulang pada perkara ini, putusannya berkekuatan hukum tetap.
"Nah persoalan yang sekarang muncul ada dua putusan yang bertentangan satu sama lainnya. Ricky memiliki sertifikat 20196 Kelurahan Tidung dan sampai saat ini tidak pernah dibatalkan oleh peradilan manapun. Sehingga BPN khususnya harus menghargai kepemilikan sah itu yang telah dijamin oleh undang-undang dan tidak boleh dilabrak oleh siapapun," tambahnya.
Ia menambahkan, atas adanya penetapan eksekusi maka Ricky Tandiawan sebagai termohon eksekusi juga sudah mengajukan perlawanan dimana perkaranya terdaftar dengan register nomor:152/PDT.BHT/2022/PN.Mks tanggal 24 April 2022. Dan saat ini sementara proses persidangan.
Baca Juga : Wuling BinguoEV Jadi Pendatang Baru di Kalangan Mobil Listrik, Dipasarkan Mulai Rp367 Juta OTR Makassar
Selain itu, atas penggunaan surat IPEDA antas nama H Mansyur Dg Limpo yang diduga palsu oleh Soedirjo Aliman dan Eddy Aliman pada Perkara No. 175/PDT.G/2011/PN.Mks, maka oleh pihak Ricky Tandiawan selaku tergugat II dalam perkara tersebut melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Soedirjo Aliman dan dan Eddy Aliman di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0313/V1/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 23 Juni 2022 sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/2001V1/2022/BARESKRIM, Tanggal 23 Juni 2022.
"Setelah dilakukan gelar pertama atau terhadap perkara laporan polisi tersebut, maka dari PLH Kasubdit II selaku penyidik atau direktur tindak pidana umum menerbitkan surat tertanggal 07 Juli 2022 Nomor: B/633/VI1/2022/Dittipidum perihal pemberitahuan proses penyelidikan. Yang pada intinya menyatakan bahwa perserta gelar perkara sependapat terhadap perkara yang saudara laporkan dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News