0%
Rabu, 16 November 2022 08:33

Kecewa dengan Vonis Indra Kenz, Korban: Sia-sia, Harta Dirampas Negara

Editor : Rasdiyanah
Korban penipuan investasi online Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz menangis histeris, usai majelis hakim memvonis Indra Kenz di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: dok merdeka
Korban penipuan investasi online Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz menangis histeris, usai majelis hakim memvonis Indra Kenz di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: dok merdeka

Korban affiliator Binomo Indra Kenz, sangat kecewa dengan putusan vonis yang dijatuhkan pada Crazy Rich Medan tersebut. Perwakilan paguyuban menilai vonis dan laporan mereka sia-sia, karena harta juga tidak kembali.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mumutus terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Diketahui, sidang putusan itu digelar pada Senin (14/11/2022) kemarin.

Terkait dengan adanya putusan itu, Wakil Ketua Paguyuban Korban Binomo Rob Situmorang yang mewakili para korban mengaku kecewa atas putusan tersebut.

"Padahal yang kita tahu tuntutan jaksa sangat jelas dituntut 15 tahun penjara, dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan serta harta yang disita dikembalikan ke korban melalui paguyuban," kata Rob, dikutip dari liputan6.com, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga : Crazy Rich Doyan Belanja di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Kehilangan Rp3.280T

"Vonis hakim terhadap Indra Kenz jauh di bawah tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 5 milliar dan harta dirampas oleh negara," sambungnya.

Menurutnya, belajar dari kasus afiliator yang berada di Medan, Sumatera Utara, harta milik korban dikembalikan, dan vonis hakim jauh lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tuntutan jaksa 8 tahun vonis hakim 10 tahun. Nah ini ada apa hakim di PN Tangerang? Padahal kami sangat yakin, dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan digital. Karena kejahatan digital adalah musuh kita bersama," sebutnya.

Baca Juga : Terlibat Penggelapan, Crazy Rich Ini Dihukum Mati

Selain itu, putusan PN Tangerang tersebut dikatakannya telah memfitnah para korban. Terlebih, harta mereka pun dirampas untuk negara.

Sia-sia, Harta Dirampas Negara

"Tetapi apa yang kita dapat? Setelah berjuang selama hampir 1 tahun? Sia-sia perjuangan kami meminta hak kami. Apalagi di dalam putusan kami disebutkan sebagai pemain judi. Namanya saja sudah trading Binomo, bukan judi Binomo. Kalau dari awal ini judi, kami tidak mungkin mau masuk kedalamnya," ungkapnya.

"Secara tidak langsung sudah harta kami diambil, kami difitnah sebagai pemain judi. Dimana negara bisa hadir? Semua korban sudah putus harapannya terhadap hukum di Indonesia. Padahal, kami sebelumnya sangat yakin hakim tegak lurus kepada para korban untuk memberantas kejahatan digital," sambungnya.

Baca Juga : Crazy Rich Indonesia, Kekayaan Low Tuck Kwong Bertambah Rp 265 Triliun Selama Setahun

Dirinya mengku bingung harus melaporkan kepada siapa lagi atas putusan tersebut. Ia berharap, agar presiden dapat melihat para korban.

"Coba bayangkan kami tidak melaporkan kejadian ini? Pasti semakin banyak korban berjatuhan, karena tidak adanya kepedulian pemerintah memberantas itu. Bahkan disaat kami melaporkan barulah pemerintah bertindak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar