Hampir Bunuh Diri
Bahkan, korban disebutnya hampir ada yang ingin melakukan aksi bunuh diri hingga banyak rumah tangganya yang hancur.
"Bagaimana kepastian hukum di Indonesia? Kami memohon kepada lembaga berwenang dan terkait khususnya pak presiden, Pak Menkopolhukam, para anggota DPR yang terhormat. Tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini," ucapnya.
Baca Juga : Crazy Rich Doyan Belanja di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Kehilangan Rp3.280T
"Bantu kami pak. Semua udah hancur harapanya terhadap hukum di Indonesia, padahal kami yakin bahwa petinggi negara ini tidak seperti itu. Tolong berantas pak tolong diusut," tambahnya.
Lalu, terkait dengan banding mereka akan mendorong terus pihk JPU untuk dapat melakukan banding. "Terkait hakim, kami akan pertimbangkan untuk melaporkan ke KY," tutupnya.
Dianggap Judi
Sebelumnya, Humas PN Tangerang, Arief Rahman menjelaskan, bila Indra Kenz dikenakan pasal Undang-undang ITE Pasal 45 dan Undang-Undang TPPU Pasal 3. Hingga akhirnya dia dikenakan vonis 10 tahun kurungan penjara dan subsider 10 bulan kurungan, bilamana Indra Kenz tak mampu membayar denda sebesar Rp 5 miliar.
Baca Juga : Terlibat Penggelapan, Crazy Rich Ini Dihukum Mati
Lalu, hal yang dimaksud dikenakan perjudian, lantaran para korban yang disebut para trader ini dinilai ikut dalam perjudian. Sehingga, pada barang bukti tersebut majelis hakim memutuskan dirampas oleh negara.
"Saya menjelaskan sebagai Humas PN, sejauh yang saya baca, barang bukti tersebut oleh karena para trader ini dianggap telah ikut dalam perjudian, sehingga terhadap barang bukti tersebut dilakukan perampasan oleh negara," tutur Arief.
Sehingga, barang bukti dari nomor 220 sampai 258 antara lain terdiri dari mobil, tanah, jam tangan mewah, uang dan lain sebagainya, hakim menyatakan dalam putusannya, dirampas oleh negara.
Baca Juga : Crazy Rich Indonesia, Kekayaan Low Tuck Kwong Bertambah Rp 265 Triliun Selama Setahun
Bilamana memang korban keberatan, mereka bisa mengusahakan dalam bentuk banding. Jadi, selama belum ada ingkrah putusan hukum final, maka barang bukti perkara dikuasai negara.
"Jadi, selama belum ada inkrah putusan hukum, maka akan dikuasai oleh negara. Ya silahkan saja penuntut umum mengajukan kasasi," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News