PORTALMEDIA, ID. MAKASSAR - Kasus narkoba yang melibatkan 2 oknum Satpol PP Sulsel yang sempat diproses di Polda Sulsel kini diminta untuk dibuka kembali. Kasus ini tercatat telah selesai dan kedua oknum Satpol PP tersebut telah dibebaskan.

Namun, Mahasiswa dari aliansi Lingkar Koalisi Antar Pemuda (Lontara) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebut putusan tersebut keliru.
"Kami menilai adanya kekeliruan dalam putusan pihak polisi ini, karena bagaimana mungkin orang yang melakukan serah terima pertama barang ini tidak ada keterlibatan di balik semua ini," ujar Perwakilan Lontara, Syarif kepada Portalmedia.id, Rabu (23/11/2022) malam.
Baca Juga : Bocah Tujuh Tahun dan Petugas Satpol PP Jadi Korban Tawuran Antarwarga di Makassar
"Untuk itu kami meminta pihak Polda Sulsel untuk menangkap kembali dua oknum Satpol PP Pemprov Sulsel yang berinisial AP dan APR yang terlibat dalam perkara narkoba ini," lanjut Syarif.
Untuk diketahui, sebelumnya, Lontara melakukan aksi protes di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu siang tadi.
Dalam aksinya, Lontara membawa spanduk panjang berukuran 2 meter lebih bertuliskan berbagai tuntutan. Salah satu tuntutan mereka yakni 2 oknum Satpol PP ini ditangkap kembali.
Baca Juga : Satpol PP Sulsel Aktifkan Kembali Pos Kamling dan Integrasikan dengan Posyandu Lintas Sektor
Syarif menyebutkan aspirasi mereka di Maporda Sulsel diterima langsung oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Zakaria Z.
AKBP Zakaria menjelaskan bahwa perkembangan kasus tersebut sudah menetapkan satu orang tersangka yang merupakan oknum mahasiswa berinisial FH.
"Respon Kasubdit AKBP Zakaria awalnya membetulkan bahwa Satpol ini merupakan penerima pertama barang narkotika jenis ganja dan sabu itu dan sempat diamankan bersama 2 orang mahasiswa lagi, jadi jumlahnya 4 orang," beber Syarif.
Baca Juga : DPD RI Dorong BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Rehab Pasien Narkoba
"Namun setelah melakukan interogasi dan pengembangan serta melakukan gelar perkara, Polisi menilai bahwa Satpol ini hanya kebetulan disuruh karena si FH ini minta tolong katanya," sambung Syarif menirukan pernyataan AKBP Zakaria Z.
Pertanyakan Logika Hukum
Syarif menilai, justru dalam hal ini FH yang belum pantas disebut masuk dalam kategori pengedar narkotika. Lantaran, polisi belum mengamankan konsumen FH.
"Dia katakan juga bahwa FH ini masuk dalam kategori pengedar dan pemakai, logika hukumnya di mana jika si FH ini dikategorikan sebagai pengedar, lantas tidak ada konsumen yang diamankan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
