0%
Senin, 28 November 2022 08:58

Penataan RTH Gagal Dilakukan, Anggota Dewan Minta Pemkot Makassar Belajar ke Surabaya

Editor : Rahma
Anggota DPRD Makassar Yani Rahman(Portal Media/Rahma)
Anggota DPRD Makassar Yani Rahman(Portal Media/Rahma)

Pemkot Makassar dalam kurung waktu beberapa tahun terakhir telah gagal menata RTH menjadi lebih baik.

PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Anggota DPRD Kota Makassar, Yeni Rahman meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belajar ke Pemkot Surabaya terkait pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terbilang sukses membuat Kota Industri itu astri.

Hal ini diungkapkan Yeni saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun anggaran 2022 angkatan ke- 20 di Hotel Golden Tulip, Minggu (27/11/2022).

Mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan RTH Kota Makassar, Yeni mengatakan, Pemkot Makassar dalam kurung waktu beberapa tahun terakhir telah gagal menata RTH menjadi lebih baik.

Baca Juga : Besti: Siap Berjuang untuk Perempuan di Parlemen

"Kalau ada yang pernah ke Surabaya, bagaimana pemerintah memang serius membangun RTH. Makassar harusnya bisa mencontoh, apalagi APBD kita cukup banyak yang dikelola melalui pemasukan PAD, " terang Yeni legislator PKS itu.

Lebih lanjut Anggota Komisi D Bidang Kesra itu menjelaskan, latar belakang Perda RTH ini diangkat dalam kegiatan Sosialisasi Perda, sebab Pemkot Makassar belum memiliki perhatian untuk menambah RTH sesuai dengan aturan yang ada. " Kita tahun Makassar ini belum memiliki taman-taman kota yang representatif, "katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Aryanti Puspasari Abady sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, mengatakan dalam regulasi setiap daerah mengharuskan memiliki RTH 30 persen dari luas wilayah.

Baca Juga : Ini Nama 50 Caleg yang Lolos ke DPRD Kota Makassar

" 30 persen itu, 20 persen disediakan oleh pemerintah, 10 persen oleh swasta termasuk masyarakat, "kata mantan Kepala Dinas Catatan Sipil Pemkot Makassar itu.

Aryanti juga mengakui pemerintah belum mampu memenuhi RTH 20 persen tersebut karena sejumlah kendala. Keterlibatan masyarakat dan minimnya lahan termasuk diantaranya. " Tapi dari 2020 hingga 2022 ini ada peningkatan meski tidak banyak. RTH kita sekarang sudah diangka 10 persen, "katanya.

Turut hadir Pemerhati Lingkungan, Anies Kurniawan. Dalam ulasannya ia mengatakan, RTH memiliki manfaat yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat di kota. Selain sebagai tempat rekreasi, pepohonan dalam kawasan RTH berperan untuk memproduksi oksigen atau udara bersih yang dihirup.

Baca Juga : Irwan Hasan Melenggang ke DPRD Makassar Usai Kalahkan Muliati

"Termasuk menyerap air untuk mencegah banjir dan mengurangi kecepatan angin. selian itu RTH juga menjadi ekosistem bagi kehidupan flora dan fauna, " jelasnya.

Olehnya pemerintah kata dia bertanggung jawab dalam menyediakan ruang dan lingkungan hidup yang sehat untuk warganya dengan memenuhi 30 persen RTH di wilayah Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar