PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR-- Pemilik gudang yang beroperasi di tengah kota di Makassar makin kebal dari penindakan. Diapit di tengah-tengah kantor kecamatan dan polsek, gudang di kawasan Tallo beroperasi tanpa gangguan.
Padahal, larangan kegiatan gudang di dalam kota ini telah diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Lokasi Pusat Pergudangan dan Pengelolaan Terminal Cargo.
Lalu kemudian direvisi kembali melalui Perda Nomor 53 Tahun 2015 tentang Kawasan Pergudangan yang mewajibkan semua aktivitas gudang dipusatkan di Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Baca Juga : Pelaku Perusakan Armada Dinas Pemadam Kebakaran Makassar Diamankan Polsek Tallo
Tak hanya Perda Nomor 53 Tahun 2015 saja, larangan kegiatan gudang dalam kota juga diatur di Peraturan Walikota Makassar nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan Gudang dalam Kota.
"Aturan itu tidak digubris, buktinya aktivitas bongkar muat dilakukan di siang hari hingga malam hari secara terang-terangan. Terparkir hingga deret mobil truk nampaknya leluasa saja, " kata salah seorang pengendara, Syaiful Senin(28/11/2022).
Bongkar muat barang melalui kendaraan roda 10 di Jalan Teuku Umar ini diresahkan Syaiful karena telah mengganggu lalu lintas. Hampir setiap hari di kawasan itu terjadi kemacetan panjang. Kondisi serupa juga terjadi di Jalan Gatot Subroto, Jalan AR Hakim, Kecamatan Tallo.
Baca Juga : Polisi Bekuk Penganiayaan Warga yang Kabur ke Kalimantan Usai Tusuk dengan Pisau Dapur
"Padahal di sini kantor pemerintahan tidak jauh ada kantor Kecamatan Tallo di jalan AR Hakim sendiri, ada Polsek Tallo di Jalan Gatot Subroto, " keluhnya.
Syaiful mengatakan kedua kantor yang diharapkan bisa memberikan teguran, nampaknya tidak lagi menjadi pertimbangan para pemilik gudang juga sopir truk untuk melakukan aktivitasnya.
"Kami berharap petugas menindak dengan tegas, karena kemacetan hampir setiap hari, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari," ujar Syaiful.
Baca Juga : Tiga Tahanan Kabur, Propam Polda Sulsel Bakal Periksa Jajaran Polsek Tallo
Warga lainnya, Ramli yang sehari-hari melintas di Jalan Teuku Umar Raya, mengatakan, seharusnya truk tidak menggunakan badan jalan untuk melakukan bongkar muatan. Sebab laju kendaraan yang melintas menjadi terhambat. Ditambah Jalan Teuku Umar Raya merupakan jalan poros keluar dari tol menuju bandara dan arah AP Pattrani.
"Bongkar muat ini menyebabkan kemacetan. Seharusnya petugas terkait harus bertindak tegas terhadap penyebab kemacetan di jalan raya ini," terangnya.
Sementara, Buyung yang sehari-hari juga melintas di jalan tersebut, mengatakan, kemacetan sudah sangat mengganggu aktivitas banyak orang terutama para pegawai dan pekerja yang melintas di jalur tersebut.
Baca Juga : Dua Pemudik Asal Kalimantan Dibegal Usai Kunjungi Kerabat di Makassar
"Kejadian ini sudah setiap hari dan terkesan sengaja dibiarkan. Mestinya mereka harus bisa merasakan dengan kondisi kemacetan dijalan raya ini, kalau bisa petugas yang terkait bisa patroli di sekitar lokasi agar tidak macet,’" pungkasnya berharap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News