PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Ratusan driver ojek online dari berbagai platform mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (6/12/2022) siang. Dengan mengatasnamakan diri Driver Online Bergerak (Dobrak), mereka minta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk menerbitkan SK Gubernur tentang Penyesuaian Tarif Ambang Batas Atas dan Bawah, imbas kenaikan Harga BBM 3 September 2022 lalu.
"Sampai sekarang belum ada realisasi oleh Gubernur Sulsel padahal ini (penyesuaian tarif) sudah disepakati oleh anggota DPRD, pihak aplikator dan komunitas, tapi gubernur memberikan PHP kepada kita," tegas salah satu orator, sambil terdengar lagu Bagimu Negeri.
Selain itu, para demonstran juga menuntut pencopotan pelaksana teknis yang mengurus angkutan sewa khusus yaitu Kepala Dinas Perhubungan Sulsel.
Baca Juga : Menghadapi Ramadan, Gubernur Sulsel Keluarkan Imbauan
Mereka juga berencana melakukan aksi selama 3 hari berturut, mulai dari hari ini hingga 8 Desember 2022.
Dari pantauan Portalmedia.ID, massa terlihat datang dari arah Jalan A.P Pettarani pada sekitar pukul 11.20 WITA, kemacetan di Jalan Urip Sumohardjo tak terbendung. Suara klakson mobil dan motor berdengung sepanjang para demonstran berorasi.
Bahkan, gabungan satuan gabungan Satpol PP dan Kepolisian sempat mengira massa akan berorasi di pintu keluar Kantor Gubernur Sulsel, namun ternyata para demonstran berorasi di pintu masuk, terlihat juga para Satpol PP dan Kepolisian berlari ke arah pintu masuk.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
Untuk menjaga demo ini, kurang lebih ada 250 orang petugas pamong praja dan lebih dari 100 personil kepolisian yang ikut mengawal, juga ada 2 mobil Water Canon yang disiapkan apabila situasi menjadi kurang kondusif.
Untuk diketahui, pemberlakuan tarif yang disepakati ialah Tarif Batas Atas Rp 7.500 dan Tarif Batas Bawah Rp 5.500.
Skenario Perberlakuannya Untuk Tarif Minimum Orderan 1-2 KM diberlakukan 2X tarif Batas atas sebesar Rp 15.000,- dan Untuk diatas >2 KM berlaku sesuai program penyedia aplikasi yang tidak mengurangi tarif Batas bawah sesuai ketentuan sebesar Rp 5.500,- sampai dengan ketentuan batas Atas sebesar Rp 7.500.
Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov
Segala bentuk besaran Potongan atau Jasa Dari Penyedia Aplikasi Maupun penerapan program Jasa Layanan Pelanggan yang diterapkan oleh Pihak penyedia Aplikasi tidak mengurangi Tarif yang telah ditentukan dalam SK Gubernur yang akan ditetapkan untuk diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News