PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Pasca DPR RI menetapkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022) lalu, Dewan Pers memutuskan akan mengajukan judicial review.
Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menyebutkan, judicial review ini akan diajukan terhadap pasal-pasal yang mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Salah satu pilihannya memang kami akan mengajukan judicial review ke MK," kata Atmaji, sapaan akrabnya, saat menjadi pembicara dalam Bedah Modul Pedoman Peliputan Media Toleransi di Bogor, dikutip dari liputan6.com, Minggu (11/12/2022).
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
Menurutnya, jauh hari sebelum disahkan, Dewan Pers telah melakukan pertemuan dengan beberapa fraksi di DPR dan Menkopolhukam Mahfud Md. Bahkan sudah mengajukan usulan reformulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP versi Dewan Pers.
"Kita juga datang ke Mahfud Md, datang ke fraksi juga. Ada 9 klaster 14 pasal supaya ada perbaikan," kata Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers periode 2022-2025 ini.
Sebab, hasil akhir reformulasi daftar inventarisasi masalah RKUHP versi Dewan Pers ditolak baik oleh eksekutif maupun legislatif.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
"(Kedatangan Dewan Pers) waktu itu banyak dipuji-puji. Tapi dipuji-puji enggak penting, yang penting hasil akhir. (Tapi) hasil akhirnya ditolak semua," ungkap Atmaji.
Untuk itu, dia kembali menyatakan, Dewan Pers sangat keberatan dengan sejumlah pasal RKUHP dan akan segera mengajukan judicial review.
"Hak yang kami khawatirkan adalah akan terjadi potensi yang sangar besar atau self censorship yang berlebihan. Itu tidak bagus," ujar Atmaji.
Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional
Seperti dicontohkan dalam RKUHP, media massa dilarang untuk menyiarkan berita-berita yang belum teruji kebenarannya.
Bila berita tidak sesuai fakta, jurnalis dan media bisa dikenakan Pasal 263 dan Pasal 264.
"Ya kan sebelum dibuktikan di pengadilan semua tidak bisa diketahui kebenarannya. Wartawan atau media itu biasa menyampaikan informasi-informasi yang bisa jadi tingkat kebenarannya tidak 100 persen. Karena kebenaran di media bukan seperti di pengadilan. Itu yang harus disadari," pungkas Atmaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News