0%
Senin, 12 Desember 2022 08:14

Ancam Kebebasan Jurnalis, Dewan Pers akan Ajukan Judicial Review RKUHP

Editor : Rasdiyanah
Mural bertulis 'Menolak RKUHP Bukan Menunda' terpampang pada dinding di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta. Foto: dok liputan6.com
Mural bertulis 'Menolak RKUHP Bukan Menunda' terpampang pada dinding di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta. Foto: dok liputan6.com

Dewan pers akan melakukan judical review terhadap RKUHP. Ada 17 pasal yang dinilai bermasalah.

17 Pasal Ancam Kerja Jurnalis

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak DPR untuk menangguhkan pengesahannya dan memperbarui belasan pasal tersebut.

Ketua AJI Sasmito Mardim mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pers telah mendiskusikan RKUHP bersama sejumlah pihak dan praktisi hukum. Tak hanya kelompok jurnalis yang menolak disahkannya RKUHP, namun banyak lintas instansi penegak hukum yang menilai ada pasal-pasal yang multitafsir.

Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah

"AJI bersama Dewan Pers sudah menguji pasal-pasal yang baru dipublikasi oleh pemerintah dan DPR bulan lalu, itu kita uji ke aparat penegak hukum. Kita berdiskusi dengan aparat polisi, kita berdiskusi dengan jaksa, kita berdiskusi dengan Mahkamah Agung. Bahkan aparat hukum sendiri menilai pasal-pasal yang ada di RKUHP adalah pasal-pasal yang multitafsir yang akan menambah beban kerja aparat penegak hukum," ujar Sasmito. 

Oleh karena itu, lanjut dia, AJI bersama kelompok sipil lainnya telah membuat solusi agar RKUHP tersebut tidak bermasalah. Sasmito menegaskan solusi itu telah dikirimkan kepada DPR dan pemerintah.

Namun, hingga sehari sebelum rencana hari pengesahan, belum ada informasi yang diterima dari DPR dan pemerintah soal nasib solusi RKUHP yang dilayangkan AJI bersama kelompok sipil.

Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

"Pemerintah dan DPR dengan mulut manisnya mengatakan akan mengakomodir kelompok sipil, ini kembali tidak dilakukan. Hari ini AJI di 40 kota menggelar aksi serempak menuntut dua hal yakni 17 pasal yang akan mengganggu kerja jurnalis dan pemerintah serta DPR menunda pengesahannya pada 6 Deember besok," kata Sasmito.

Sasmito mengatakan pembahasan RKUHP ini, tidak pernah melibatkan partisipasi kepada publik. Sehingga tidak ada ruang publik untuk memberikan masukan atau pendapat.

Yang terjadi adalah RKUHP ini hanya dilakukan sosialisasi sepihak dari pemerintah dan DPR. Sasmito menyebutkan posisi rakyat hanya diminta mengikuti keinginan pemerintah dan DPR.

Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional

Aksi menolak 17 pasal bermasalah di RKUHP di Bandung, Jawa Barat dilakukan 17 menit diam dengan menyalakan suara sirine.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar