PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan membuat regulasi baru untuk mendefinisikan dan membatasi praktik kampanye di luar jadwal resmi alias kampanye colongan.
Rencana ini disampaikan usai Bawaslu mengingatkan bakal calon presiden (Capres) Anies Baswedan agar tidak lagi curi start kampanye dengan kemasan safari politik.
"Aturan (terkait kampanye di luar jadwal) belum ada, kita lagi ngobrol sama Pak Afif (Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU RI), targetnya Desember atau Januari selesai dibuat peraturan itu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dikutip dari republika.co.id, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga : RMS Hengkang ke PSI, Syaharuddin Alrif Ketua NasDem Sulsel
Bagja menjelaskan, regulasi itu diperlukan karena masa kampanye resmi baru akan dimulai pada 28 November 2023. Di sisi lain, saat ini sudah ada partai politik peserta pemilu, bahkan sudah ada partai yang punya bakal capres.
Rentang waktu antara saat ini hingga masa kampanye resmi dimulai itu rentan dimanfaatkan untuk kampanye terselubung. Karena itu, dibutuhkan regulasi untuk mencegah aksi curi start kampanye.
"Harus kita atur supaya pemilu kita kondusif dan supaya tidak ada yang mendapat privilege yang begitu besar, kan prinsip pemilu adalah non diskriminasi," ujar Bagja.
Baca Juga : Berubah Jadi Parpol, Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan
Komisioner Bawaslu RI Puadi juga memberikan penjelasan terkait isu kampanye colongan ini. Dia meminta partai politik tidak mengampanyekan nomor urutnya ke publik sebelum jadwal kampanye dimulai.
"Kalau sekarang mau sosialisasi nomor urut, seharusnya hanya ke internal partai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
