0%
Jumat, 30 Desember 2022 21:24

Melihat Kembali Jejak Awal Munculnya PPKM di Indonesia Setelah Resmi Dicabut Hari ini

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi PPKM. Foto: istock
Ilustrasi PPKM. Foto: istock

Presiden Jokowi, per Jumat (30/12/2022) hari ini resmi mencabut PPKM yang merupakan langkah penanganan covid-19 di Indonesia. Lantas bagaimana istilah ini muncul bahkan hingga mncapai level 4?

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Presiden Joko Widodo telah resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat (30/12/2022).

Pencabutan kebijakan PPKM tersebut diumumkan oleh Presiden Jokowi dari Istana Negara dengan mengutip Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Keputusan itu juga dilandasi dengan melandainya kasus pandemi Covid-19.

Presiden Jokowi memaparkan terkait dengan kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 di mana kasus hariannya yaitu 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Lalu, positivity rate mingguannya berada di angka 3,35 persen.

Baca Juga : Kasus Covid-19 Meningkat, Kemenkes Imbau Jemaah Haji Waspada dan Jaga Kesehatan

Sementara itu, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR tersebut berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.

Jokowi juga menerangkan bahwa pemerintah sudah melakukan kajian lebih dari 10 bulan sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM.

Jejak Awal PPKM

Lantas, seperti apakah jejak awal PPKM diberlakukan sampai resmi dicabut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga : Neymar Positif Covid-19

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pertama kali diberlakukan pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 di tujuh provinsi Pulau Jawa. Seiring berjalannya waktu, PPKM diberlakukan menyesuaikan kondisi di masing-masing wilayah.

PPKM yang diberlakukan pemerintah untuk menekan angka infeksi Covid-19 ini sangat berdampak pada ekonomi masyarakat. Salah satunya PPKM darurat yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 silam.

Diketahui, salah satu aturan yang berlaku dalam PPKM darurat ini, yaitu ditutupnya pusat pemberlanjaan, mall, atau pusat perdagangan.

Baca Juga : Kebijakan Restrukturisasi Covid-19 Berakhir, Debitur Bank Mandiri Kembali Normal

Kemudian, istilah-istilah PPKM mulai bermunculan. Seperti PPKM jilid pertama kemudian berubah menjadi PPKM jilid kedua, PPKM berbasis Mikro, PPKM Darurat, sampai dengan PPKM berbasis level.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar