0%
Jumat, 30 Desember 2022 21:24

Melihat Kembali Jejak Awal Munculnya PPKM di Indonesia Setelah Resmi Dicabut Hari ini

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi PPKM. Foto: istock
Ilustrasi PPKM. Foto: istock

Presiden Jokowi, per Jumat (30/12/2022) hari ini resmi mencabut PPKM yang merupakan langkah penanganan covid-19 di Indonesia. Lantas bagaimana istilah ini muncul bahkan hingga mncapai level 4?

PPKM Level 2

Untuk penerapan PPKM di daerah yang masuk kriteria level 2, aturan yang diberlakukan adalah sebagai berikut:

  1. Pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin
  2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
  3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pada pukul 21.00
  4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pada pukul 21.00
  5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pada pukul 20.00
  6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
  7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka sampai dengan pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit
  8. Restoran di ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen
  9. Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka
  10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
PPKM Level 3

Untuk aturan yang diterapkan bagi daerah yang dikenakan PPKM level 3, adalah sebagai berikut:

  1. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)
  2. Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan yang ketat
  3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pada pukul 20.00
  4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00
  5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pada pukul 17.00
  6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop, dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
  7. Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00. Sementara itu, pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit
  8. Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away/delivery
  9. Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring
  10. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar