0%
Jumat, 30 Desember 2022 21:24

Melihat Kembali Jejak Awal Munculnya PPKM di Indonesia Setelah Resmi Dicabut Hari ini

Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi PPKM. Foto: istock
Ilustrasi PPKM. Foto: istock

Presiden Jokowi, per Jumat (30/12/2022) hari ini resmi mencabut PPKM yang merupakan langkah penanganan covid-19 di Indonesia. Lantas bagaimana istilah ini muncul bahkan hingga mncapai level 4?

PPKM level 4

Aturan terkait dengan penerapan PPKM level 4 periode 26 Juli - 2 Agustus 2021 diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, dimana aturannya adalah sebagai berikut:

  1. Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)
  2. Pekerjaan esensial beroperasi 50 persen dengan dibagi menjadi 1 shift dan 100 persen WFO untuk kritikal dengan protokol kesehatan ketat
  3. Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pada pukul 20.00
  4. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 15.00
  5. Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza tutup terkecuali apotik dan toko obat
  6. Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
  7. Warung makan, PKL, lapak jalanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 3 orang dan buka hingga pukul 20.00. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit
  8. Restoran di ruang tertutup hanya melayani take away/delivery
  9. Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring
  10. Tempat ibadah dilarang ada kegiatan berjamaah

Selama PPKM diberlakukan di Indonesia, masyarakat juga diwajibkan untuk selalu mengenakan masker dan melakukan tes antigen atau PCR sebagai syarat bepergian jauh dengan transportasi umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar