PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggeledah Kantor Bupati Jeneponto terkait dugaan korupsi Dana Operasional tahun 2022 sebesar Rp 1,6 miliar.
Pantauan Portalmedia.ID, Jumat (13/1/2023), polisi sudah menggeledah ruangan para Kepala Bagian (Kabag) sejak pukul 09.30 Wita. Usai memeriksa semua ruangan, polisi tampak menyita sejumlah dokumen.
Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni menyebutkan, dokumen yang disita merupakan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Baca Juga : Bupati Iksan Serahkan SK Pengangkatan 264 PPPK Guru di Jeneponto
"Dokumen-dokumen pertanggungjawaban, bukan penggeledahan, tapi penyitaan," kata Iptu Uji Mughni kepada Portalmedia.id, Jumat (13/1/2023).
Uji menjelaskan, seluruh Kabag Pemda Jeneponto diminta menyerahkan dokumen LPJ-nya, satu per satu. Di Pemkab ini, terdapat 12 sekreriat SKPD atau Dinas.
Menurut dia, dokumen tersebut kemungkinan dijadikan sebagai alat bukti.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Pusatkan Pelaksanaan Salat Ied 1444 H di Lapangan Pastur
"Bukan penggeledahan, tetapi kami fokus disitu meminta kepada masing-masing penanggungjawab untuk menyerahkan dokumen yang kami butuhkan, semua Kabag," tegasnya.
Ia mengaku akan terus melakukan penggeledahan hingga dokumen yang dibutuhan terpenuhi.
"Iya, Rp1,6 miliar, pokonya sampai selesai," ungkapnya.
Baca Juga : Pemda Tak Punya Uang, TPP ASN Jeneponto yang Nunggak 4 Bulan Hanya Mampu Dibayar Sebulan
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Uji Mughni pada pukul 09.30 wita hingga kini 13.06 wita di ruang Asisten Administrasi Umum Pemkab Jeneponto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News