Kecamatan-kecamatan besar seperti Biringkanayya dan Tamalate berdiri sendiri menjadi masing-masing satu dapil, karena dua kecamatan ini mempunyai jumlah penduduk yang cukup besar, berkisar 200 ribu.
Selain itu, Manggala yang berbeda karakter geografis dan juga kultural penduduk, juga dijadikan dapil tersendiri.
Pada Dapil 1, juga disatukan kecamatan-kecamatan kecil yang karakter penduduknya sama yakni banyak dihuni warga keturunan. Yaitu, kecamatan ujung pandang disatukan dengan Wajo dan Makassar.
Lalu pada dapil 2 juga dikumpulkan kecamatan yang merupakan basis kota lama, seperti Tallo, Ujung Tanah dan juga Kepulauan Sangkarrang. Pada 3 kecamatan ini, ada bagian pesisir yang karakter pekerjaan penduduknya sama.
Baca Juga : Mantan Komisioner KPU Makassar: Kembalinya Pilkada ke DPR Ancam Identitas Rakyat
Kemudian untuk Kecamatan Panakkukang dan Tamalanrea dijadikan pula satu dapil, dengan pertimbangan sebagai pusat ekonomi (perkantoran) dan juga pendidikan.
"Secara umum, opsi 3 ini upaya KPU Makassar untuk mengurai tatanan Dapil sebelumnya dan penyegaran dari dapil yang sudah cukup lama dipertahankan," sambungnya.
Gunawan juga menuturkan bahwa opsi ketiga ini juga bisa merepresentasikan caleg di tiap kecamatan. Perpaduan kecamatan besar dan kecamatan kecil pada opsi sebelumnya, menyebabkan perwakilan anggota DPRD di tiap dapil, jarang berbasis pada kecamatan kecil.
Baca Juga : KPU Makassar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024
"Opsi ini diharap menjadi dinamisasi baru, tanpa mengabaikan 7 prinsip dalam regulasi," ujarnya.
Berikut penataan dapil di opsi ketiga.
- Dapil I : Makassar, Ujung Pandang, Wajo, dan Bontoala, total 7 kursi.
- Dapil II : Tallo, Ujung Tanah, dan Kepulauan Sangkarrang, 7 kursi
- Dapil III : Panakkukang dan Tamalanrea, total 9 kursi.
- Dapil IV : Biringkanaya, total 7 kursi
- Dapil V : Manggala, total 5 kursi.
- Dapil VI : Mariso, Mamajang, dan Rappocini, total 9 kursi.
- Dapil VII : Tamalate, total 6 kursi.
Tetapi kata Gunawan, KPU Kota Makassar hanya mengusulkan perencana dapil, untuk penetapannya sendiri ada di tangan KPU pusat.
Baca Juga : Keunggulan Munafri-Aliyah di Pilwalkot Makassar Disahkan, KPU Siap Hadapi Sengketa
Dilansir dari situs resmi KPU Pusat, penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil akan dilakukan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News