Detail Opsi Usulan KPU
Ada pun detail opsi 3 dapil tersebut, untuk opsi pertama masih mengacu pada dapil yang lama, perbedaan hanya pada Data Agregat Kependudukan (DAK) saja.
Pada tahun 2017, DAK yang turun dari Kemendagri sekitar R 1,6 juta, saat ini Rp 1,4 juta. Ada penurunan jumlah penduduk sekitar 200 ribu.
Baca Juga : Mantan Komisioner KPU Makassar: Kembalinya Pilkada ke DPR Ancam Identitas Rakyat
Tetapi karena penurunan ini merata di semua kecamatan, sehingga pergerakan jumlah penduduk tidak berdampak pada komposisi dan alokasi kursi.
Berikut penataan dapil di opsi pertama.
- Dapil I : Makassar, Ujung Pandang, dan Rappocini, total 9 Kursi.
- Dapil II : Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, dan Kepulauan Sangkarrang, total 10 kursi.
- Dapil III : Biringkanaya dan Tamalanrea, total 11 kursi.
- Dapil IV : Panakkukang dan Manggala, total 10 kursi.
- Dapil V : Mariso, Mamajang, dan Tamalate, total 10 kursi.
Untuk opsi kedua sendiri didasari pada naskah akademik yang dibuat tahun 2017 lalu. Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang pada Opsi 1 ada pada Dapil 2, pada opsi ini dipindahkan ke Dapil 1, bergabung dengan kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini.
"Dari pertimbangan kohesivitas, kepulauan sangkarrang dinilai menyatu ke Kecamatan Ujung Pandang. Karena ujung pandang satu-satunya kecamatan yang mempunyai pulau, yakni pulau lae-lae," tegasnya.
Baca Juga : KPU Makassar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024
Berikut komposisi kursi di opsi kedua.
- Dapil I: Makassar, Ujung Pandang, Rappocini, dan Kepulauan Sangkarrang, 9 kursi.
- Dapil II: Wajo, Bontoala, Tallo, dan Ujung Tanah, 9 kursi.
- Dapil III: Biringkanaya dan Tamalanrea, 11 kursi.
- Dapil IV: Panakkukang dan Manggala, 10 kursi.
- Dapil V: Mariso, Mamajang, dan Tamalate, 11 kursi
Terakhir, pada opsi ketiga yang memiliki perbedaan besar di mana semula ada 5 Dapil di Kota Makassar kini dipecah menjadi 7.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News