KPU Klaim Sesuai Regulasi
Terpisah, Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari menegaskan bahwa ketiga opsi tersebut keluar sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Pihaknya juga sudah tidak bisa apa-apa, karena keputusan sudah berada di tangan KPU Pusat.
"Hasil yang opsi rancangan yang KPU (Kota Makassar) dorong ke KPU RI itu sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam PKPU 6," ujar Endag.
Baca Juga : Mantan Komisioner KPU Makassar: Kembalinya Pilkada ke DPR Ancam Identitas Rakyat
Wewenang KPU Kota Makassar, kata Endang sudah selesai hingga ke mengusulkan rancangan penataan dapil.
"Tentu kami tidak bisa mengambil apa yang sudah kami sampaikan proses itu sudah (selesai) tahapannya di KPU Makassar, (Sekarang) itu sudah ada di KPU RI," sambungnya.
Endang menegaskan bahwa ketiga opsi ini keluar sudah sesuai dengan regulasi termasuk 7 prinsip penataan dapil.
Baca Juga : KPU Makassar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada 2024
"Iya (memenuhi 7 indikator prinsip penataan dapil), ketiga rancanganya itu 1,2 maupun 3," imbuhnya.
"Itu harus terpenuhi, 7 opsi itu seperti kesetaraan mulai suara, kohesivitas, prinsip proporsional itu semua harus di perhatikan," bebernya.
Didahului Uji Publik
Selain itu, kata Endang KPU Kota Makassar juga telah melakukan uji publik, Focus Group Discussion (FGD) hingga meminta pandangan ahli dan masyarakat.
Baca Juga : Keunggulan Munafri-Aliyah di Pilwalkot Makassar Disahkan, KPU Siap Hadapi Sengketa
"Semua tahapan yang diatur dalam regulasi itu semua sudah kami lakukan, itu adalah opsi rancangan, apapun saya kira kita kembalikan ke KPU RI mana yang akan ditetapkan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan belum mengetahui opsi mana yang akan ditetapkan oleh KPU RI, tetapi KPU Kabupaten/Kota hanya akan menjalankan apapun opsi yang diketok.
Ditanya terkait opsi mana yang akan memudahkan KPU Kota Makassar dalam menyelenggarakan pemilu, Endang tak mau berkata banyak.
Baca Juga : Debat Perdana Pilwalkot Makassar Digelar 26 Oktober
"Kami tidak bisa memberikan penilaian, 3 rancangan itu porsinya sama, ada pertimbangan dan wewenang kami hanya sampai opsi satu apa pertimbanganya harus kami jelaskan opsi kedua harus kami jelaskan begitu juga ketiga," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News