0%
Kamis, 02 Februari 2023 12:28

Usulan Jabatan Gubernur Dihilangkan, Ini Tanggapan Jokowi

Editor : Azis Kuba
Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Baturiti di Tabanan, Bali, Kamis (02/02/2023). (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Baturiti di Tabanan, Bali, Kamis (02/02/2023). (Foto: BPMI Setpres)

Jokowi mengatakan kalau semua usulan itu memerlukan kajian yang mendalam.

PORTALMEDIA.ID -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal peghapusan pemilihan calon gubernur dan jabatan gubernur.

Menurut Presiden, untuk mengubah suatu kebijakan harus melalui kajian yang mendalam dan perhitungan serta kalkulasi yang jelas.

“Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita, kalau usulan itu, ini negara demokrasi boleh-boleh saja tapi perlu semuanya kajian, perlu perhitungan, perlu kalkulasi,” ujar Presiden dalam keterangan pers usai mengunjungi Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, pada Kamis (02/02/2023).

Baca Juga : Jokowi Target 61 Bendungan di Indonesia Rampung Akhir Tahun 2024

Presiden juga menyebut beberapa hal yang perlu diperhitungkan dan menjadi kajian untuk menghapus jabatan gubernur. Mulai dari tingkat efisiensi hingga rentang kontrol apabila jabatan gubernur dihapuskan.

“Apakah bisa menjadi lebih efisien? Atau nanti rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung ke misalnya bupati, wali kota terlalu jauh? Spend of control-nya yang harus dihitung semua,” ucap Presiden.

Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan agar jabatan gubernur dihilangkan. Itu disampaikan Cak Imin berdasarkan kajian dari PKB.

Baca Juga : Jokowi Tak Sabar Mendarat Pakai Pesawat Kepresidenan di Bandara IKN

Ia menyebut jabatan gubernur itu tidak efektif untuk jalannya pemerintahan.

"Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama," ungkap Cak Imin dalam acara Sarasehan Nasional Satu Abad NU, di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2023).

Cak Imin menilai, sebaiknya hanya ada kepala daerah untuk kabupaten maupun kota.

Baca Juga : Istana Sebut Ada Pihak Ingin Adu Domba Jokowi dan Prabowo

"Jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi atau jabatan gubernur, jadi tidak ada lagi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar