0%
Kamis, 02 Februari 2023 19:39

Soal Pernyataan Cak Imin, PKB: Bukan Hapus Jabatan Gubernur, Tapi Pemilihan

Editor : Rasdiyanah
Cak Imin. Foto: ist
Cak Imin. Foto: ist

Ihwal usulan jabatan gubernur dihapuskan di Indonesia, PKB menyebut usulan Cak Imin tersebut berfokus pada pemilihan gubernurnya atau Pilgub.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasanuddin Wahid meluruskan soal pernyataan Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang meminta jabatan Gubernur dihapus.

Hasanuddin menyebutkan, bahwa pimpinannnya (Cak Imin) bukan meminta jabatan Gubernur yang dihapus, melainkan hanya Pemilihan Umum Gubernur atau Pilgub saja.

"Pilgubnya untuk dihapus, bukan jabatannya," ujar Hasanuddin, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga : UKK Tahap II PKB Jaring Calon Ketua DPW Berbasis Karakter Daerah

Menurut Hasanuddin, PKB sudah melakukan kajian sejak lama soal penghapusan Pilgub. Ia menilai, jika kekinian, Gubernur merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, maka lebih baik kemudian itu dibuat hal yang baru.

"Dibuat hal yang baru yang kira-kira mengefektifkan anggaran, mengefektifkan pemerintah dan lain sebagainya. Dan salah satu kajiannya adalah pilkada untuk gubernur tidak perlu," ucapnya.

Ia menjelaskan, dengan dihapusnya Pilgub, nantinya jabatan Gubernur bisa dipilih oleh DPRD atau bahkan langsung ditunjuk oleh Presiden.

Baca Juga : Muswil PKB Sulsel, Appi Tekankan Kolaborasi Parpol untuk Kawal Pembangunan

"Jadi kalau kami mau menghapus pilgub, kalau enggak salah ketum (Cak Imin) mengatakan hapus pilgub, hapus pilgub berarti bisa dipilih DPRD, bisa ditunjuk presiden untuk efektivitas anggaran," katanya.

"Hal ini juga agar kemudian yang menjadi ujung tombak di bawah itu kabupaten kota, pemerintah pusat dan pemerintah kota," katanya.

Cak Imin: Jabatan Gubernur Tidak Fungsional 

Baca Juga : Legislator PKB Syamsu Rizal Sambut Baik Deklarasi New York Dukung Berdirinya Negara Palestina

Sebelumnya, Ketum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memberikan usulan jabatan Gubernur dihapus di Indonesia. Menurutnya, pemilihan umum hanya diperuntukan bagi presiden, legislatif, bupati dan wali kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer